Syarat, Batas Usia, Jumlah, dan Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Posted on

Pemerintah terus mengembangkan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu program terbaru yang digagas adalah Koperasi Desa Merah Putih.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Salah satu unsur paling penting dalam pembentukan koperasi ini adalah keberadaan pengurus koperasi. Nah, dalam artikel ini, infoSulsel akan menyajikan informasi lengkap mengenai peran, syarat, serta susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih.

Yuk, disimak!

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengurus merupakan anggota koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah.

Pengurus juga memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola koperasi, yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha secara teknis. Untuk menjaga integritas dan kinerja koperasi, pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Selain itu, sebagian orang juga bertanya soal batas usia pengurus Koperasi Merah Putih. Perlu dipahami bahwa tidak ada batas usia yang ditetapkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat bisa menjadi pengurus.

Terkait ketentuan jumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus bersifat ganjil dan paling sedikit terdiri dari lima (5) orang. Adapun susunan pengurusnya, yaitu:

Dalam penentuan struktur pengurus ini juga dianjurkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan, sebagai bagian dari upaya mendorong kesetaraan gender dalam kepengurusan koperasi.

Melansir laman resmi Koperasi Desa Merah Putih, program ini merupakan sebuah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan. Koperasi Desa Merah Putih ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan koperasi yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Salah satu kelompok sasaran utama dari program ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka tidak hanya didorong menjadi anggota koperasi, tetapi juga menjadi penyedia atau penyuplai produk hasil usaha.

Melalui program ini, diharapkan koperasi desa dapat menjadi solusi dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus berkontribusi dalam mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Adapun jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam program Koperasi Desa Merah Putih umumnya berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Beberapa diantaranya meliputi gerai sembako murah, apotek desa, kantor koperasi, layanan klinik desa, fasilitas penyimpanan dingin (cold storage), serta berbagai usaha lain yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal masyarakat.

Program Koperasi Desa Merah Putih diyakini mampu memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat. Beberapa manfaat utamanya antara lain adalah meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi lokal, membuka peluang kerja baru, serta memperluas akses inklusi keuangan di tingkat desa.

Selain manfaat tersebut, masih banyak keuntungan lain yang ditawarkan oleh koperasi ini. Berikut adalah rincian manfaat program Koperasi Desa Merah Putih:

Sebelum peluncuran resmi program, setiap desa atau kelurahan perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui situs resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di https://merahputih.kop.id. Namun, perlu diketahui bahwa alur pendaftaran berbeda tergantung pada tujuan pembentukan koperasi.

Simak berikut panduan lengkap pendaftarannya:

Ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi dan ingin mendirikan koperasi baru secara mandiri. Berikut ini langkah-langkahnya:

Jika desa atau kelurahan sudah memiliki koperasi, pendaftaran ini dapat digunakan untuk mengembangkan koperasi yang ada. Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program Kopdes, serta pengajuan perubahan melalui notaris.

Berikut tata cara daftarnya:

Revitalisasi ditujukan untuk mengaktifkan kembali koperasi yang tidak berjalan atau sudah vakum. Caranya yakni dengan memberi pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan statusnya.

Untuk itu, berikut cara daftarnya:

Petunjuk teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah disediakan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam bentuk dokumen PDF. Bagi yang ingin mempelajari lebih lanjut atau mengunduh dokumennya, silakan akses melalui tautan berikut:

==>

Demikianlah informasi terkait program Koperasi Desa Merah Putih. Semoga bermanfaat!

Syarat Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Jumlah dan Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

1. Cara Daftar untuk Pembentukan Koperasi Baru

2. Cara Daftar untuk Mengembangkan Koperasi

3. Cara Daftar untuk Revitalisasi Koperasi

Panduan Lengkap Koperasi Desa Merah Putih PDF