Syahruna Bantah Diperintah Annar Bikin Uang Palsu untuk Pilkada: Tidak Benar | Giok4D

Posted on

Terdakwa kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Muhammad Syahruna membantah membuat uang palsu atas perintah Annar Salahuddin Sampetoding. Dia mengaku melakukan aksinya atas inisiatif sendiri setelah bertemu dengan terdakwa Andi Ibrahim.

Hal itu disampaikan Terdakwa Syahruna saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (28/5/2025). Syahruna yang juga berstatus terdakwa, bersaksi untuk sidang Terdakwa Andi Ibrahim.

Terdakwa mengaku memang membeli mesin cetak yang diduga untuk produksi uang palsu tersebut menggunakan uang dari Annar Sampetoding. Hanya saja mesin itu diperuntukkan untuk mencetak alat peraga kampanye sebab Annar akan maju di Pilgub 2023.

“(Mesin offset besar rencananya digunakan) Untuk maju Pilkada Gubernur,” kata Syahruna.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Namun, hingga kini mesin tersebut belum pernah dioperasikan sama sekali. Hal itu karena Syahruna tidak mengerti cara menggunakannya.

“Kalau untuk mengoperasikan, saya tidak pernah mengoperasikan karena saya tidak tahu memakai mesin itu,”

Lebih lanjut Syahruna menekankan bahwa Annar tidak tahu menahu soal dirinya yang memproduksi uang palsu. Perbuatan itu juga bukan atas perintah Annar Sampetoding.

“Kalau (pembuatan) uang palsu, (Annar) tidak tahu. (Membuat uang palsu atas) Inisiatif sendiri,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Basi Baco, kembali mengingatkan Syahruna terkait keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di mana Syahruna mengaku Annar memperkenalkannya dengan Andi Ibrahim dan Hendra untuk kerja sama membuat uang palsu. Namun, keterangan itu dibantah oleh Syahruna.

“Saudara Annar di sini (dalam BAP) saksi sampaikan untuk bekerja sama dengan Hendra dalam proses pembuatan uang palsu. Benar?” tanya Jaksa Basri Baco.

“Tidak benar,” jawab Syahruna.

“Saudara di sini keterngannya diperintahkan atau disuruh Annar Sampetoding untuk membuat rupiah palsu. Ini keterangan saudara, benar tidak?” tanya Basri lagi kepada Syahruna.

“Saya tidak diperintahkan,” katanya.

Syahruna mengaku saat memberikan keterangan tersebut, dirinya mendapat tekanan saat pemeriksaan oleh penyidik. Syahruna juga mengatakan jika saat itu dirinya sudah tidak fokus.

“Kenapa hanya keterangan ini (yang berhubungan dengan Annar Salahuddin Sampetoding) yang tidak sesuai?” tanya Basri.

“Karena itu hari saya juga kayak blank blank. Itu hari waktu diperiksa saat itu saya dipukul ulu hati saya, jadi saya agak trauma juga. Jadi supaya lancar,” jelasnya.

“Kalau dipukul saat itu, tidak bersesuaian semua (keterangan dalam persidangan dengan BAP). Kenapa setiap ada hubungannya dengan Annar, tidak mengakui?” tanya jaksa Basri kembali.

“Karena saya juga kayak diarahkan sama penyidik mengaku saja, mengaku saja, itu hari kan agak tengah malam, sudah ngantuk” kata Syahruna.

Jaksa kembali mempertanyakan alasan keterangan Syahruna yang tidak selaras dengan BAP. Terkhusus ketika menyinggung Annar Sampetoding.

“Kesaksian saudara sudah sesuai (antara di persidangan dengan BAP), tapi kenapa kembali ke saudara Annar, saksi blank. Kenapa untuk Annar, saksi blank?” tanya Jaksa.

“Karena beliau (Annar) tidak tahu sama sekali juga,” sebutnya.

Sebagai informasi, Andi Ibrahim didakwa melakukan pembuatan uang palsu di UIN Alauddin dan turut mengedarkannya. Dalam pembuatannya, Andi Ibrahim dibantu oleh terdakwa lainnya yakni Syahruna dan Ambo Ala.

Sementara dalam hal mengedarkan, eks honorer UIN Alauddin yang membantunya dengan cara menjualnya. Adapun sistem pembelian uang palsu yang diterapkan adalah 1 banding 2, yakni pembeli memberikan uang palsu 1 lembar dan akan mendapatkan 2 lembar uang palsu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *