Upacara Hari Ibu pada setiap tanggal 22 Desember 2025 merupakan salah satu kegiatan yang kerap dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Ibu (PHI). Pelaksanaan upacara ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas jasa dan pengorbanan para perempuan untuk keluarga, maupun bangsa dan negara.
Dalam rangka perayaannya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menetapkan susunan upacara resmi beserta ketentuannya. Susunan tersebut termuat dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025.
Susunan Upacara Hari Ibu 2025 resmi dari KemenPPPA disusun secara sistematis, mulai dari pembukaan hingga penutup, lengkap dengan ketentuan upacara dan pelaksanaan PHI secara umum. Panduan ini bertujuan agar pelaksanaan upacara berjalan khidmat, tertib, serta sarat makna penghormatan terhadap perjuangan dan kontribusi perempuan Indonesia.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Berikut adalah susunan upacara bendera PHI ke-97 baik ditingkat pusat maupun daerah:
Berikut ketentuan upacara peringatan Hari Ibu ke-97 tahun 2025:
Selain upacara bendera yang dirayakan di tanggal 22 Desember terdapat juga berbagai program dan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ibu. Program tersebut antara lain:
Selain susunan acara, KemenPPPA juga telah menyediakan teks amanat, doa, sejarah Hari Ibu, berbagai teks lagu-lagu yang dinyanyikan saat upacara, dan panduan lainnya terkait momen peringatan ini. Semua itu terdapat dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 dari KemenPPPA.
Untuk itu, infoers dapat mendownload panduannya melalui link berikut:
Demikian susunan upacara Hari Ibu 2025 Resmi KemenPPPA. Semoga bermanfaat!







