Suara Batuk Gagalkan Upaya Pemerkosaan Oknum Polisi ke Tahanan Wanita di Luwu update oleh Giok4D

Posted on

Oknum polisi bernama Bripka ML diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tahanan wanita berusia 50 tahun dalam sel di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Upaya pemerkosaan itu gagal setelah oknum polisi itu mendengar suara batu dari ruang tahanan lain.

Percobaan pemerkosaan terhadap tahanan kasus narkoba tersebut terjadi di ruang tahanan Polres Luwu pada Jumat (8/8) sekitar pukul 06.00 Wita. Bripka ML melancarkan aksinya sebelum serah terima tugas penjagaan dengan personel lain.

“Kebetulan terduga ini pada saat kejadian dia bertugas jaga di tahanan Polres Luwu,” kata Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Mirwan mengatakan, oknum polisi tersebut kemudian memasuki sebuah sel yang ditempati korban. Bripka ML memanfaatkan situasi di ruang tahanan yang masih sepi ketika mendekati kasur korban.

“Terduga ini memasuki sel perempuan dengan alasan untuk membuang air kecil, tapi pada saat dia melewati tempat tidur korban, di situlah terjadi pelecehan terhadap korban,” tuturnya.

Oknum polisi itu memaksa membuka pakaian tahanan wanita tersebut. Namun korban berupaya menghindar dan menepis tangan terduga pelaku.

“Kalau pemaksaan memang ada unsur pemaksaan sedikit, korban ini (sempat) menepis tangannya pelaku karena menggauli tubuhnya,” ucap Mirwan.

Ketika Bripka ML melanjutkan aksinya, terdengar suara batu dari ruang tahanan lain. Oknum polisi mendadak menghentikan perbuatan karena khawatir ketahuan.

“Tahanan laki-laki mungkin ada yang melihat karena mengeluarkan batuk, sehingga terduga sempat istilahnya dia mengurungkan niatnya untuk melanjutkan perbuatannya,” bebernya.

Aksi oknum polisi tersebut terbongkar setelah tahanan wanita itu memberanikan diri melapor. Propam pun turun memeriksa Bripka ML yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu.

“Setelah menginterogasi korban barulah jajaran Propam Polres Luwu mendatangi ruangan Sat Tahti untuk melakukan kroscek dan mengambil keterangan,” jelas Mirwan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Usut punya usut, Bripka ML ternyata sudah 3 kali melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita itu. Korban baru berani melapor ketika kembali dilecehkan pada pekan lalu.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Pada awal Juli pelaku hanya meraba lengan korban begitu pun aksi keduanya. Pada perbuatan ketiganya korban mulai resah,” ujar Mirwan.

Oknum polisi itu kini dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus). Bripka ML ditahan sembari menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Luwu.

“Tersangka ini (telah ditahan), karena petunjuknya pimpinan jadi langsung diamankan dan diberikan patsus selama 7 hari dulu,” kata Mirwan.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Luwu menegaskan oknum personelnya terancam dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Dia berkomitmen menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi.

“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Adnan.

Kasus pelanggaran kode etik Bripka ML ini segera disidangkan. Adnan berjanji menangani kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum personelnya secara profesional.

“Berkas sedang kami selesaikan, agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan. Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” pungkasnya.

Tahanan Wanita 3 Kali Dilecehkan

Usut punya usut, Bripka ML ternyata sudah 3 kali melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita itu. Korban baru berani melapor ketika kembali dilecehkan pada pekan lalu.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Pada awal Juli pelaku hanya meraba lengan korban begitu pun aksi keduanya. Pada perbuatan ketiganya korban mulai resah,” ujar Mirwan.

Oknum polisi itu kini dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus). Bripka ML ditahan sembari menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Luwu.

“Tersangka ini (telah ditahan), karena petunjuknya pimpinan jadi langsung diamankan dan diberikan patsus selama 7 hari dulu,” kata Mirwan.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Luwu menegaskan oknum personelnya terancam dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Dia berkomitmen menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi.

“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Adnan.

Kasus pelanggaran kode etik Bripka ML ini segera disidangkan. Adnan berjanji menangani kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum personelnya secara profesional.

“Berkas sedang kami selesaikan, agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan. Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” pungkasnya.

Tahanan Wanita 3 Kali Dilecehkan