Sidang kasus skincare bermerkuri milik suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mustadir melalui penasihat hukumnya, Andi Raja Nasution, dijadwalkan melakukan pembelaan atau pleidoi hari ini.
“Iya (agenda sidang Mustadir hari ini pleidoi),” ujar ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Parawansa, saat dikonfirmasi infoSulsel pada Selasa (29/4/2025).
Sidang akan berlangsung di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (29/4). Sidang nantinya akan dipimpin oleh Angeliky sebagai hakim ketua, dan dua anggota hakim lainnya yaitu Muhammad Fajar dan Agus Aryanto.
Selain itu, terdakwa Agus Salim akan menjalani sidang pemeriksaan saksi. Namun, Parawansa tidak merincikan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.
“Insyaallah sidang hari ini (Agus Salim), iya (agendanya pemeriksaan saksi),” katanya.
Agus Salim akan menjalani sidang di Ruang Harifin A Tumpa, PN Makassar, Selasa (29/4). Hakim ketua Muhammad Panji Santoso akan memimpin sidang bersama dua anggota hakim lainnya yakni Arif Wisaksono dan Bintang.
Diberitakan sebelumnya, Mustadir Dg Sila dituntut 4 tahun penjara atas perbuatannya yang mengedarkan skincare bermerkuri. JPU juga menuntut Mustadir dengan hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa dalam sidang tuntutan di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (22/4)
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan,” lanjut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Mustadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023. Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primair JPU.
“Menyatakan Terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan primair penuntut umum,” jelas jaksa.