Suami Fenny Frans Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara-Denda Rp 1 Miliar | Info Giok4D

Posted on

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pengedaran skincare bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Angeliky saat membacakan amar putusannya pada Selasa (2/6/2025).

Sidang putusan tersebut berlangsung di Ruang Mudjono, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6). Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada Terdakwa Mustadir sebanyak Rp 1 miliar.

“Dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” terang hakim.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan Mustadir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal itu sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair,” katanya.

Sebelum itu, Ketua Majelis Hakim Angeliky membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan putusan tersebut. Ada 3 hal yang memberatkan dan 2 hal yang meringankan terdakwa.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa memuat hal kekuranghati-hatian. Perbuatan terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain,” jelas hakim.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” sambungnya.

Setelah mengetuk palu atas putusan yang dibacakan, hakim kembali menyampaikan hak Terdakwa Mustadir yang saat itu tidak didampingi penasihat hukumnya. Yakni Terdakwa Mustadir berhak untuk menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum Parawansa mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. Lantaran vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari yang dituntutkan.

“Iya, mau tidak mau harus banding, karena kan tuntutan kami 4 tahun, sedangkan (putusan) 1 tahun 6 bulan itu sudah di bawah (tuntutan). Makanya kami akan melalui proses hukum, banding itu,” kata Parawansa kepada wartawan usai persidangan, Selasa (3/6).

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Terdakwa Mustadir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan produk skincare bermerkuri sesuai dakwaan primair JPU. Sehingga jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa dalam sidang tuntutan di PN Makassar, Selasa (22/4).

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan,” sambungnya.

Pada sidang sebelumnya, suami Fenny Frans itu meminta divonis bebas dari kasus skincare bermerkuri. Dia berdalih perbuatannya hanyalah melakukan pelabelan pada dua produk skincare miliknya dan itu bukan perbuatan pidana.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa hanyalah melakukan pelabelan atau penandaan untuk kepentingan promosi, bukan untuk memperjualbelikan atau mengedarkan produk kosmetik tersebut,” ujar kuasa hukum terdakwa, Andi Raja dalam sidang pembacaan nota keberatan atau pledoi di PN Makassar, Kamis (1/5).

Sementara permasalahan dalam perkara tersebut adalah ditemukannya bahan berbahaya merkuri pada dua produk milik Mustadir yakni FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Sedangkan yang menentukan bahan tersebut adalah pihak PT Royal Farmindo selaku pabrik yang memproduksi produk skincare tersebut.

“Hal mana terdakwa sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah menganjurkan mengenai bahan atau kandungan yang terdapat di dalamnya, melainkan sepenuhnya diketahui oleh saksi Misbu Go yang merupakan pemilik atau orang yang bertanggungjawab terhadap PT Royal Farindo Kosmetika,” terangnya.

“Pada kenyataannya (pelabelan atau penandaan pada dua produk skincare) dilakukan oleh terdakwa untuk kepentingan promosi adalah perbuatan yang dilarang tetapi bukanlah perbuatan pidana,” tutur Andi Raja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *