Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara, Tangis Haru di Ruang Sidang

Posted on

Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila baru saja menjalani sidang tuntutan kasus skincare bermerkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Istri Mustadir, Fenny Frans menangis dan memeluk suaminya yang dituntut 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Pantauan infoSulsel di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (22/4/2025), nampak Fenny Frans berdiri menunggu suaminya di kursi peserta usai hakim menutup persidangan. Mustadir pun berjalan menghampiri dan memeluk istrinya.

Akhirnya, tangis Fenny Frans pun pecah di pelukan suaminya. Mustadir terlihat menepuk punggung istrinya yang menangis tersedu-sedu dengan maksud menenangkannya.

Beberapa kerabat yang hadir dalam persidangan pun turut menangis mendengar Fenny Frans menangis. Dua kerabatnya juga nampak berdiri di samping Mustadir dan sesekali menepuk pundaknya untuk menguatkannya.

Setelah tenang, Fenny Frans pun melepas pelukannya. Nampak keduanya saling menguatkan satu sama lain.

Mustadir pun berjalan keluar dari ruang persidangan bersama penjaga tahanan. Fenny Frans dan kerabat yang turut hadir pun mengikuti Mustadir dari belakang.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mustadir secara sah dan meyakinkan bersalah. Sehingga jaksa menuntut Mustadir dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa dalam sidang tuntutan di Ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (22/4).

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan,” lanjut jaksa.

Tuntutan tersebut berdasarkan pada dakwaan primair JPU. Dalam dakwaan tersebut, Mustadir dinilai melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023.

“Menyatakan Terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan primair penuntut umum,” jelas jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *