Seorang staf kantor desa berinisial HN (35) di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel), ditembak oleh kakak iparnya sendiri inisial N (42) menggunakan senapan angin. Pelaku melepaskan tembakan dari jarak 4 meter hingga peluru mengenai ketiak korban.
“Jarak penembakan diperkirakan sekitar 4 meter. Kemudian mereka (korban) mengalami luka tembak di sebelah kanan ketiak,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025).
Didik menjelaskan, insiden penembakan terjadi saat korban baru saja pulang dari rumah tetangganya. Saat berjalan kaki sejauh 30 meter, korban tiba-tiba ditembak oleh pelaku menggunakan senapan angin.
“Pada saat korban pulang dari rumah tetangganya. Kemudian mereka berjalan sekitar 30 meter, mereka (korban) tiba-tiba ditembak dengan menggunakan senapan angin,” ungkapnya.
Didik mengungkapkan, senapan angin yang digunakan pelaku bermerek Saptaider. Hasil penyelidikan menunjukkan senapan itu memiliki kaliber 4,5 mm.
“Hasil penyelidikan bahwa senapan angin itu merek Saptaider kaliber 4,5 mm,” beber Didik.
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman mengatakan pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini. Pihaknya masih mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini untuk tersangka kedepan akan kami lakukan pemeriksaan secara insentif yang mana nantinya apabila ada keterlibatan sebagiannya, akan terjawab di sana,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penembakan tersebut terjadi di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kamis (26/6) dini hari. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polres Gowa berhasil menangkap pelaku di Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (7/7) sekitar pukul 14.00 Wita.
Usut punya usut, penembakan tersebut dipicu persoalan harta warisan. Pelaku diduga dendam karena istrinya yang masih saudara dengan korban mendapat harta warisan lebih sedikit.