Sri Wahyudi Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Belanjakan Uang Palsu ke Warung | Info Giok4D

Posted on

Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Sri Wahyudi divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim menyatakan Sri Wahyudi terbukti melakukan tindak pidana membelanjakan uang palsu ke sejumlah warung.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Sri Wahyudi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dalam sidang putusan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (13/8/2025).

“Dan denda 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sambung hakim.

Terdakwa Sri Wahyudi terbukti menerima uang palsu dari terdakwa lainnya yaitu Terdakwa Ilham kemudian membelanjakannya di warung-warung sepanjang Jalan Poros Mamuju hingga daerah Bandara Mamuju. Perbuatan Sri Wahyudi, kata hakim, memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Menyatakan Terdakwa Sri Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” ujar hakim.

Sebelumnya, hakim menuturkan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam putusannya. Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa Sri Wahyudi dinilai merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat.

Sementara yang meringankan terdapat 4 hal, di antara adalah Terdakwa Sri Wahyudi belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim menyebut terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya. Keuntungan yang diterima terdakwa relatif kecil,” papar hakim.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Setelah membacakan putusannya, hakim menanyakan tanggapan Terdakwa Sri Wahyudi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Sri Wahyudi menyatakan menerima vonis hakim tersebut, sementara jaksa mengatakan akan pikir-pikir dahulu.

“Terima, Yang Mulia,” kata Terdakwa Sri Wahyudi kepada majelis hakim.

“Pikir-pikir,” jawab Jaksa Aria Perkasa Utama.

Untuk diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya jaksa menuntut Sri Wahyudi dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Manggabarani berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Aria saat sidang tuntutan, Jumat (23/7).

“Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *