Sorotan DPRD Makassar soal PDAM Putus Kontrak 400 Pegawai

Posted on

Kebijakan PDAM Makassar yang akan memutus kontrak 400 pegawai demi efisiensi menuai sorotan dari DPRD Makassar. Wacana tersebut akan diawasi apakah sesuai aturan atau tidak.

Ketua Komisi D DPRD Makassar Ari Azhari Ilham menilai jumlah pegawai yang akan diputus kontrak tidak sedikit. Kondisi ini disebutnya dapat berdampak besar bagi kehidupan 400 keluarga yang akan kehilangan pekerjaan.

“Saya sebagai ketua fraksi sekaligus ketua komisi D yang bermitra Dinas Tenaga Kerja tentunya akan mengawasi ini dengan terperinci mengingat jika akan dikurangi 400 orang, otomatis 400 keluarga yang akan kehilangan pekerjaan, mata pencariannya,” kata Ari kepada infoSulsel, Selasa (13/5/2025).

Ari menekankan agar pemangkasan karyawan itu tidak melanggar aturan. Dia juga mengingatkan bahwa rencana pengurangan karyawan harus merujuk pada ketentuan dalam Perpres No 54 Tahun 2017 dan Permendagri No 23 Tahun 2024 yang mengatur kewenangan direksi.

“Intinya mengatur tentang hak dan kewajiban direksi atau Plt direksi. Kami akan berkoordinasi dengan Ibu Sekda, karena dia sekaligus merangkap Kadisnaker,” jelasnya.

Dia juga menyinggung alasan PDAM Makassar memangkas pegawai karena efisiensi. Menurutnya, selama ini PDAM Makassar masih kerap untung sehingga anggarannya tidak terbebani. Maka dari itu, kata dia, butuh alasan lebih terperinci mengenai pemutusan kontrak itu.

“Setahu saya bahwa selama ini PDAM menyetor dividen kepada pemerintah kota. Sehingga yang namanya Perusda menyetor dividen artinya untung, tidak rugi. Terus ruginya dari mana? Itu yang harus dijelaskan secara terperinci,” kata Ari.

Di sisi lain, Ari berharap PDAM Makassar tidak sekadar berorientasi pada keuntungan semata. Idealnya, kata dia, Perumda membantu pemerintah mengurangi pengangguran.

“Perumda bukan hanya memikirkan terkait keuntungan saja tetapi yang pertama adalah pelayanan kepada masyarakat. Kemudian yang kedua membantu pemerintah kota dalam mengurangi jumlah pengangguran di Makassar,” jelasnya.

Dia menilai pengurangan karyawan itu justru bertolak belakang dengan visi misi dan program Wali Kota Munafri Arifuddin yang berkomitmen mengurangi pengangguran di Makassar.

“Kalau ini masih bisa ditoleransi dan kemudian dilakukan pengurangan otomatis tidak sesuai dengan apa yang menjadi visi misi wali kota terkait pengurangan pengangguran di Makassar,” katanya.

Ia menambahkan, Komisi D membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi karyawan yang terdampak nantinya. Hak tenaga kerja yang dipangkas nantinya akan menjadi perhatian serius DPRD Makassar.

“Kami di Komisi D membuka ruang yang sebesar-besarnya untuk memastikan hak-hak tenaga kerja di Makassar kita akan perhatikan. Pihak swasta saja yang melakukan PHK sepihak menjadi atensi kami, apalagi ini Perumda,” pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

PDAM Makassar mengungkap sudah 400 pegawai yang kontraknya tidak dilanjutkan. Jumlah tersebut naik signifikan dari sebelumnya yang hanya 164 orang.

“Sekitar 400 pegawai diberhentikan secara permanen,” kata Kabag Humas PDAM Makassar Fazad Azizah kepada infoSulsel, Senin (12/5).

Fazad mengatakan pemutusan kontrak ini merupakan tindaklanjut efisiensi yang digalakkan pemerintah. Apalagi, belanja pegawai di PDAM Makassar saat ini memang melebihi 30 persen.

“Karena memang belanja pegawai memang sudah melebihi dari 30 persen. Yang kedua, karena memang kita mengefisiensikan anggaran. Sesuai dengan kebijakan pemerintah juga, kan,” jelasnya.

Dia pun memastikan pemutusan kontrak ini tidak berdampak pada pelayanan PDAM Makassar. Menurutnya, pelayanan tetap berjalan seperti biasa meskipun jumlah pegawai dikurangi.

“Tidak ada dampaknya, pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Fazad menyebut proses pemberhentian pegawai tersebut kini sementara digodok. Dia mengatakan Bagian Kepegawaian PDAM Makassar masih membuat surat keputusan (SK) terkait pemutusan kontrak tersebut.

“Masih sementara digodok istilahnya, sama bagian personalnya (Bagian Kepegawaian) itu. Memang dilihat dari bagian personalnya, masalah teknisnya, kan. Bagian personal itu Bagian Umum Kepegawaian,” katanya.

DPRD Makassar Ingatkan PDAM Tak Sekadar Cari Duit

400 Pegawai PDAM Makassar Diputus Kontrak