SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengembalikan iuran Rp 270 ribu per siswa setelah terbukti sebagai pungutan liar (pungli). Dana tersebut juga dikembalikan setelah guru honorer sebagai penerima dana partisipasi sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dana partisipasi orang tua siswa sudah kami putuskan untuk dikembalikan seluruhnya kepada siswa,” ujar Kepala SMKN 4 Kendari Herman kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Herman menuturkan, iuran sebelumnya sudah disepakati orang tua siswa sejak awal tahun ajaran 2024/2025. Dana partisipasi sebesar Rp 270 ribu tiap siswa itu diniatkan untuk membantu membayar gaji guru honorer.
“Iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa dan digunakan untuk membantu honor 12 guru non-ASN,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, guru honorer penerima bantuan terangkat menjadi PPPK. Pihak sekolah pun memutuskan mengembalikan iuran yang sudah telanjur diserahkan siswa.
“Dalam prosesnya guru honorer ini ternyata sudah terangkap menjadi PPPK, makanya uang (siswa) dikembalikan hari ini,” imbuh Herman.
Herman belum mengetahui secara pasti total uang yang sudah dipungut dari para siswanya. Dari 790 siswa yang membayar iuran, tidak semua mampu membayar sebesar Rp 270 ribu.
“Setiap bulan itu Rp 45 ribu setiap siswa dari total 790 orang. Jadi besarannya ada yang bayar Rp 100 ribu, Rp 120 ribu dan ada juga yang full Rp 270 ribu,” imbuhnya.
Namun dia kembali menegaskan iuran sebelumnya bukan kewajiban. Herman berdalih tidak ada paksaan untuk siswa dan orang tua murid untuk berpartisipasi.
“Memang tidak ada paksaan. Berapa kemampuannya, itu saja mereka bayar,” beber Herman.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra menyatakan iuran siswa SMKN 4 Kendari merupakan pungli. Pihaknya meminta kepala sekolah melakukan pengembalian dana karena kebijakan itu dinilai sebagai pelanggaran.
“Niat awalnya disebut sumbangan, namun hasil temuan tim menunjukkan ini masuk kategori iuran karena ada batasan nilai tertentu yang diwajibkan kepada siswa. Dalam aturan, iuran seperti itu merupakan bentuk pelanggaran,” kata Aris.







