SMK Negeri (SMKN) 4 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan pungutan liar (pungli) usai menarik iuran sebesar Rp 270 ribu tiap siswa. Iuran tersebut awalnya digunakan untuk membantu membayar gaji guru honorer.
“Niat awalnya disebut sumbangan, namun hasil temuan tim menunjukkan ini masuk kategori iuran karena ada batasan nilai tertentu yang diwajibkan kepada siswa,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra Aris Badara kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Disdikbud Sultra telah melakukan investigasi terkait permasalahan tersebut. Pihaknya meminta agar SMKN 4 Kendari mengembalikan iuran yang sudah ditarik sebelumnya.
“Dalam aturan, iuran seperti itu merupakan bentuk pelanggaran,” tegas Aris.
Sementara itu, Kepala Bidang GTK Dikbud Sultra Husrin memastikan proses pengembalian dana telah berjalan. Pengembalian iuran dikembalikan secara bertahap.
“Pengembalian sudah dimulai sejak hari ini dan dilakukan bergiliran per kelas supaya tidak mengganggu proses pembelajaran,” kata Husrin.
Terpisah, Kepala SMKN 4 Kendari Herman menjelaskan iuran itu sedianya disepakati oleh orang tua siswa. Dana partisipasi pembiayaan orang tua disepakati sejak awal tahun ajaran 2024/2025 dengan besaran Rp 270 ribu per siswa atau Rp 45 ribu per bulan.
“Iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa dan digunakan untuk membantu honor 12 guru non-ASN,” kata Herman.
Namun seiring berjalannya waktu kondisi tersebut berubah. Seluruh guru honorer yang sebelumnya menerima pembiayaan dari dana partisipasi orang tua siswa resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Karena sudah ada pembiayaan dari negara, maka dana yang terlanjur terkumpul kami kembalikan sepenuhnya. Tidak ada lagi alasan untuk menahan dana tersebut,” tegas Herman.
Dia menambahkan, kebijakan partisipasi orang tua hanya diberlakukan kepada siswa kelas X dan XI. Sementara siswa kelas XII tidak dikenakan iuran karena sekolah mempertimbangkan beban biaya pendidikan di tingkat akhir.
“Kami menilai kebutuhan siswa kelas XII sudah cukup besar, sehingga tidak ingin menambah beban orang tua,” ungkapnya.
Menurut Herman, penerapan iuran juga dibedakan di sejumlah jurusan. Siswa jurusan kayu dibebaskan dari iuran karena telah mendapat subsidi perlengkapan praktik, sementara jurusan kriya tekstil hanya dikenakan setengah dari besaran yang disepakati.
“Skema ini kami terapkan agar tetap adil sesuai kebutuhan masing-masing jurusan,” jelas Herman.
