Skema Bayar Parkir Akan Digabung Pajak Kendaraan Tak Berlaku di Mal-Hotel

Posted on

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya kini sedang menggodok sistem parkir berlangganan yang akan diintegrasikan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kendaraan yang telah berlangganan bebas parkir di tepi jalan umum kecuali pusat perbelanjaan atau mal dan hotel.

Plt Dirut PD Parkir Makassar Adi Rasyid Ali mengatakan bebas parkir untuk kendaraan langganan tahunan ini tidak berlaku untuk parkiran dalam gedung yang dikelola swasta. Seperti mal, pusat perbelanjaan, dan hotel yang memiliki izin pengelolaan parkir tersendiri.

“Selain misalnya, yang masuk mal, yang ada izin pengelolaan parkirnya,” kata ARA kepada infoSulsel, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, sistem ini juga dirancang untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja. Selama ini juru parkir hanya berstatus mitra dan kerap menghadapi pendapatan yang tidak menentu.

“Nah, ini juga penting dengan adanya begini, kita membantu program pemerintah Republik Indonesia, program kita bagaimana menciptakan lapangan kerja. Karena selama ini Jukir hanya mitra kerja. Dia cari uang, kemudian disuruh setor berapa,” katanya.

Dengan skema baru ini, PD Parkir bisa mengubah mereka menjadi karyawan resmi. Ia menargetkan jumlah jukir di Makassar meningkat dari 1.700 orang menjadi 3.000 orang secara bertahap.

“Dan akhirnya kan menciptakan lapangan kerja yang tadinya pendapatannya kadang ada, kadang tidak, ini jelas ada per bulan,” jelasnya.

Terkait kendaraan dari luar daerah yang tidak membayar pajak di Makassar namun beraktivitas di kota, Adi menyebut akan diberlakukan mekanisme Parkir Langganan Bulanan (PLB). Pilihannya bisa harian, mingguan, bulanan, hingga tahunan.

“Yang dari daerah, kita ada namanya PLB, Parkir Langganan Bulanan, tahunan juga tetap ada. Dia mau tahunan, dia mau bulanan, mingguan tetap ada, tanpa perpanjangan STNK, tidak diikutkan dia (di pajak kendaraan). Yang kita wajibkan itu dia yang berdomisili kendaraan bermotornya di Kota Makassar,” kata ARA.

Kendaraan yang telah berlangganan parkir akan diberikan kode batang atau barcode yang bisa ditempelkan di kendaraan. Sementara bagi yang belum berlangganan parkir tetap akan membayar secara tunai.

“Nanti ada barcode-nya ditempelkan di mobil. Nanti jukir dilengkapi aplikasi untuk scan barcode untuk memastikan betul atau tidak? kalau betul langganan parkir, dia terdaftar di aplikasi. Jadi, kalau kendaraan yang dari daerah, dia ikut aja langganan bulanan, atau mingguan. Kalau enggak, dia bayar tetap bayar cash,” jelasnya.

Seluruh pembayaran nantinya, kata Ara, akan diarahkan bank yang ditunjuk oleh PD Parkir demi transparansi. Namun sebelumnya akan dibahas bersama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Nanti kita bicarakan dengan Samsat dengan pemerintah kota dan Perumda Parkir. Pasti masuk itu di bank yang ditunjuk Perumda Parkir,” katanya.

Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai gaji jukir, operasional perusahaan, serta setoran dividen. Dengan sistem ini, proses audit diyakini lebih transparan karena tidak ada lagi penerimaan uang secara manual.

“Jadi tidak ada kita terima uang, langsung semua pembayaran by online. Jadi setiap kita pembayaran gaji dan biaya-biaya lain bisa diaudit. Auditnya pasti jelas semua, tidak ada lagi yang main-main, tidak ada macam-macam. Tidak manual,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut nantinya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir. Ranperda itu mencakup aturan terkait langganan parkir, pembentukan satgas, pemanfaatan fasilitas umum, hingga ketentuan lain yang berhubungan dengan parkir di Makassar.

Sebelumnya diberitakan, ARA mengungkapkan ide biaya parkir tahunan ini untuk memudahkan warga dalam beraktivitas. Hitungannya, motor dikenakan Rp 1.000 per hari, sementara mobil Rp 2.000 per hari.

“Jadi saya berpikiran mending bayar satu kali saja. Misalnya motor itu Rp 1.000 dikali satu tahun Rp 360 ribu. Mobil Rp 2.000 dikali satu tahun berarti Rp 730 ribu,” kata ARA kepada infoSulsel, Sabtu (27/9).

ARA juga menyebut rencana ini masih butuh proses panjang. Butuh restu dari pihak pemerintah provinsi dan kepolisian.

“Harus duduk antara Wali Kota, Gubernur, kepolisian kalau kita mau jalankan ini. Tanpa izin dari polisi dan gubernur tidak bisa, kalau sudah duduk bersama dan oke ayo kita jalan,” ujarnya.

Dia mengaku saat ini sudah menyiapkan Ranperda terkait rencana tersebut. Secara perlahan akan mulai berlaku paket parkir langganan pada 2026 dan efektif pada 2027.

“Kita bisa 2027 sudah jalan, 2026 nanti kita tetap ada program parkir langganan tapi belum bersamaan dengan STNK. Kalau 2027 sudah bisa menyeluruh,” jelasnya.

Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai gaji jukir, operasional perusahaan, serta setoran dividen. Dengan sistem ini, proses audit diyakini lebih transparan karena tidak ada lagi penerimaan uang secara manual.

“Jadi tidak ada kita terima uang, langsung semua pembayaran by online. Jadi setiap kita pembayaran gaji dan biaya-biaya lain bisa diaudit. Auditnya pasti jelas semua, tidak ada lagi yang main-main, tidak ada macam-macam. Tidak manual,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut nantinya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir. Ranperda itu mencakup aturan terkait langganan parkir, pembentukan satgas, pemanfaatan fasilitas umum, hingga ketentuan lain yang berhubungan dengan parkir di Makassar.

Sebelumnya diberitakan, ARA mengungkapkan ide biaya parkir tahunan ini untuk memudahkan warga dalam beraktivitas. Hitungannya, motor dikenakan Rp 1.000 per hari, sementara mobil Rp 2.000 per hari.

“Jadi saya berpikiran mending bayar satu kali saja. Misalnya motor itu Rp 1.000 dikali satu tahun Rp 360 ribu. Mobil Rp 2.000 dikali satu tahun berarti Rp 730 ribu,” kata ARA kepada infoSulsel, Sabtu (27/9).

ARA juga menyebut rencana ini masih butuh proses panjang. Butuh restu dari pihak pemerintah provinsi dan kepolisian.

“Harus duduk antara Wali Kota, Gubernur, kepolisian kalau kita mau jalankan ini. Tanpa izin dari polisi dan gubernur tidak bisa, kalau sudah duduk bersama dan oke ayo kita jalan,” ujarnya.

Dia mengaku saat ini sudah menyiapkan Ranperda terkait rencana tersebut. Secara perlahan akan mulai berlaku paket parkir langganan pada 2026 dan efektif pada 2027.

“Kita bisa 2027 sudah jalan, 2026 nanti kita tetap ada program parkir langganan tapi belum bersamaan dengan STNK. Kalau 2027 sudah bisa menyeluruh,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *