** Skandal Mesin Uang Palsu di UIN Makassar Terungkap, Produksi Rp 640 Juta Uang Palsu! baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Awal mula mesin cetak uang palsu diselundupkan di perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kini terkuak. Mesin diselundupkan ke dalam kampus atas ide mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar Andi Ibrahim.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Selasa (29/4/2025). Andi Ibrahim yang awalnya berniat maju sebagai calon bupati Barru pada Pilkada 2024 mencari donatur.

Ia kemudian bertemu dengan Annar Salahuddin Sampetoding untuk menyampaikan niatannya itu. Annar lantas mengarahkan Ibrahim menemui Muhammad Syahruna yang sebelumnya telah diminta untuk belajar membuat uang palsu.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Ibrahim dan Syahruna kemudian bertemu pada Juni 2024 dan dia menyanggupi permintaan untuk menjadi donaturnya. Belakangan, mereka mulai membahas soal kerja sama pembuatan uang rupiah palsu.

“Pada saat pertemuan tersebut terdakwa Andi Ibrahim bersama saudara Hendra (dalam Daftar Pencarian Orang) membawa uang kertas rupiah palsu sebanyak Rp 5 juta dengan pecahan Rp 50 ribu,” kata jaksa seperti dikutip dari SIPP PN Sungguminasa.

Hanya saja, uang palsu buatan Hendra tersebut rupanya terdeteksi oleh mesin. Selanjutnya, Syahruna yang juga membawa uang palsu buatannya melakukan hal yang sama dan hasilnya mesin tidak berbunyi.

“Kemudian saksi Muhammad Syahruna memasukkan uang kertas rupiah palsu hasil buatannya ke dalam mesin yang sama, mesin tersebut tidak berbunyi yang menandakan uang kertas rupiah palsu buatan saksi Muhammad Syahruna dapat menyerupai uang asli,” terang jaksa.

Kerja sama itu belakangan dibatalkan lantaran Hendra merekam kegiatan tersebut dan videonya beredar luas. Berselang beberapa waktu, Ibrahim kembali menawarkan Syahruna untuk melanjutkan kerja sama pembuatan uang palsu pada September 2024.

“(Andi Ibrahim) memberikan modal untuk membeli bahan kepada saksi Muhammad Syahruna sebesar Rp 4 juta, yang terdakwa Andi Ibrahim transfer dari rekening pribadinya ke rekening istri saksi Muhammad Syahruna,” bebernya.

Syahruna pun menggunakan uang modal itu untuk membeli bahan yang diperlukan dalam pembuatan uang palsu, yakni screen printing, rakel, tinta sablon, dan tinta printer. Sementara sisanya berupa komputer, printer, monitor, dan kertas menggunakan peralatan dari Annar.

Awalnya, uang palsu tersebut diproduksi di rumah Annar. Hingga belakangan, Annar menolak aktivitas itu dikerjakan di rumahnya. Syahruna lantas merekomendasikan Ibrahim untuk menyewa ruko namun tidak dilakukan sebab belum memiliki modal.

“Maka terdakwa Andi Ibrahim yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan di Kampus UIN Alauddin Makassar menyampaikan untuk memindahkan alat dan bahan pembuatan uang palsu ke Gedung Perpustakaan Kampus UIN Makassar,” imbuhnya.

Mesin tersebut akhirnya dipindahkan ke perpustakaan UIN Alauddin Makassar, tepatnya di lorong WC sebelah kanan perpustakaan. Agar tidak terlihat oleh staf maupun mahasiswa saat berkunjung ke perpustakaan, mereka memasang dinding sekat.

“Pada awal bulan September 2024, terdakwa Andi Ibrahim memindahkan bahan pembuatan rupiah palsu berupa kertas konstruk menggunakan mobil dinas kampus kepala perpustakaan, Muhammad Syahruna memindahkan unit mesin cetak GM-247IIMP-25 offset printing machine menggunakan truk towing dan mobil forklip,” bebernya.

“Sedangkan saksi Ambo Ala memindahkan bahan lainnya untuk pembuatan rupiah palsu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih dan mobil sewa bak terbuka,” lanjut jaksa.

Produksi Rp 640 juta uang palsu di halaman selanjutnya.

Selanjutnya, Syahruna mulai mencetak uang palsu yang kemudian diserahkan dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6.400 lembar atau sebesar 640.000.000 sesuai permintaan Ibrahim. Adapun uang palsu tersebut diserahkan secara berangsur sebanyak 4 kali pada September hingga akhir November 2024 di perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

“Selanjutnya terdakwa Andi Ibrahim memberikan kepada saksi Mubin Nasir yang merupakan karyawan honorer di UIN Alauddin Makassar dengan pertama-tama memberikan uang rupiah palsu sebanyak Rp 1 juta untuk uji coba,” terang jaksa.

“Terdakwa Andi Ibrahim mengarahkan saksi Mubin Nasir untuk mencari orang yang mau membeli atau menukar uang rupiah palsu dengan sistem 1 banding 3, yang mana 1 lembar untuk keuntungan saksi Mubin Nasir dan 2 lembar diberikan kepada orang yang mau menukar uang rupiah palsu,” imbuhnya.

Ibrahim pun berhasil menjual uang palsu sebanyak Rp 152 juta secara bertahap kepada Nasir. Penyerahan uang palsu tersebut dilakukan di perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

“Dengan total uang rupiah palsu yang terdakwa Andi Ibrahim serahkan kepada saksi Mubin Nasir adalah sebesar Rp 152 juta dan terdakwa Andi Ibrahim memperoleh keuntungan uang rupiah asli sebesar Rp 60,5 juta,” beber jaksa.

Atas perbuatannya, Andi Ibrahim dikenakan Pasal 37 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kesatu subsidair, jaksa menilai Andi Ibrahim melanggar Pasal 37 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pada dakwaan kedua primair, Andi Ibrahim disangkakan Pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, 15 tersangka kasus sindikat pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Para tersangka akan diadili di persidangan.

Mesin Uang Palsu Dipindahkan ke Perpustakaan UIN Makassar

Produksi Rp 640 Juta Uang Palsu

Ibrahim Jual Rp 152 Juta Uang Palsu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *