Siswi Bulukumba Dipaksa Ibu Pacarnya Aborsi Alami Trauma, Polisi Dampingi

Posted on

Siswi SMK berinisial NU (16) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih mengalami trauma usai dipaksa melakukan aborsi. Polisi kini mendampingi korban untuk pemulihan fisik dan psikologisnya.

“Psikologis masih ini (belum stabil) … mungkin nanti dimintakan pendampingan. Tapi, fisiknya alhamdulillah sudah agak baik,” ujar Kasatreskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali kepada infoSulsel, Minggu (14/9/2025).

Ali mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan kepada NU. Proses ini dilakukan agar korban bisa pulih dari trauma yang dialaminya.

“Iya, kita sudah koordinasi dengan Dinas Sosial. Nanti dilakukan pendampingan,” katanya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan latar belakang kehamilan korban NU yang dipaksa aborsi. NU diketahui menjalin hubungan dengan RA (17), anak dari NR (49), sejak akhir 2024.

“Kalau dari keterangannya itu, dia dari akhir 2024 sudah mulai mulai dekat. Sampai di Februari-Maret itu sudah tidak haid itu anak,” jelasnya.

Menurut Ali, keluarga baru mengetahui NU hamil tidak lama sebelum aborsi dilakukan. Hal itu membuat NR berinisiatif menggugurkan kandungan korban.

“Kalau ditahu hamil nanti di sebelum kejadian itu. Selama ini belum ditahu keluarganya. Nanti baru-baru ini sebelum kejadian baru ditahu. Di situlah berinisiatif mau digugurkan,” terangnya.

Ali membeberkan NU dipaksa menggugurkan kandungannya oleh NR dengan diintimidasi. Korban dibujuk dengan alasan masih sekolah dan tidak mau dinikahi.

“Jadi, dia ada beberapa kata-katanya tidak mau dinikahi. Dibujuk bahwa masih sekolah juga. Banyak kata-kata yang begitu. Bahasa-bahasa begitu,” tuturnya.

NR kemudian membawa NU ke sebuah rumah kos untuk melakukan aborsi. Proses tersebut dilakukan pada Kamis (4/9) malam dengan melibatkan beberapa tersangka lain.

Diketahui, polisi sudah menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda. Empat orang sudah ditangkap, yaitu NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17).

Kasus ini terungkap setelah NU (16) melapor bersama keluarganya ke Polres Bulukumba. NU hamil setelah berhubungan dengan RA (17) yang juga masih pelajar.

Janin berusia delapan bulan hasil hubungan keduanya digugurkan di sebuah rumah kos di salah satu kecamatan di Bulukumba. Janinnya lalu dikubur di kecamatan lain.

Polisi kemudian mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan. Proses hukum terhadap para tersangka kini masuk tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.