Polisi memulangkan siswa SMA berinisial AR (16) yang diamankan gegara membawa busur dan clurit saat demonstrasi mahasiswa di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). AR kini dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis.
“Kita pulangkan kembali ke orang tuanya tapi tetap wajib lapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh kepada infoSulsel, Rabu (10/9/2025).
Saleh menyebut AR dijemput orang tuanya dan pihak kelurahan pada Selasa (9/9) malam. Siswa kelas XII SMA dibebaskan dengan jaminan dari keluarga dan pihak sekolah.
“Kita serahkan ke orang tuanya dengan jaminan pihak sekolah dan keluarganya. Waktu penyerahan juga didampingi lurahnya,” ucapnya.
Saleh menegaskan proses hukum terhadap AR tetap berjalan. Penyidik saat ini dalam perampungan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Proses hukumnya tetap berjalan, sekarang dalam perampungan berkas untuk ke kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, AR ditangkap saat ratusan mahasiswa dari sejumlah organisasi menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Pangkep, Senin (1/9). RA yang mengenakan seragam sekolah ditangkap sekitar 50 meter dari lokasi aksi mahasiswa.
“Benar, kami mengamankan seorang pria berinisial AR berusia 16 tahun, Pekerjaan pelajar karena membawa sebuah clurit, sebuah busur dan 5 batang anak panah,” kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran kepada infoSulsel, Senin (1/9).