Kepolisian masih terus menelusuri sindikat penjualan anak dengan modus adopsi ilegal lewat kasus balita Bilqis (4) yang diculik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sindikat ini beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.
“Ada hal-hal yang terus berkembang. Di mana perkembangan ini ada beberapa TKP yang kaitannya dengan penjualan anak ataupun bayi yang terjadi,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (13/11/2025).
Menurut Djuhandhani, tersangka dalam kasus ini telah mengungkap adanya TKP di sejumlah provinsi. Karena keterbatasan yurisdiksi, Polda Sulsel kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan lintas provinsi tersebut.
“Saat ini tersangka sudah berbicara berkait TKP lain, yaitu ada TKP di Polda Bali, kemudian TKP Polda Jawa Tengah, TKP Polda Jambi, dan TKP Polda Kepri,” rinci Djuhandhani.
Djuhandhani mengaku sudah menyampaikan laporan perkembangan kasus ini kepada Kabareskrim Polri. Dalam waktu dekat, lanjutnya, Bareskrim Polri akan melakukan asistensi terhadap penanganan kasus di Polda Sulsel ini.
“Dari hal pengungkapan ini, ini adalah bukti kami, bukti kepolisian dalam rangka melaksanakan upaya-upaya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam wujud penegakan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Didik Supranoto menambahkan penyidik kini menelusuri jejak digital pelaku saat beraksi. Sindikat penjualan anak dengan modus adopsi ilegal ini berkomunikasi lewat media sosial.
“Kita masih mempelajari jejak digital percakapannya, karena menggunakan akun penjualannya, jadi akun masih sementara kita cek,” katanya.
Penyidik Polda Sulsel dibantu Tim Cyber Bareskrim Polri bekerja sama mencari anak-anak yang diduga telah dijual pelaku. Polisi juga terus berupaya mencari keberadaan para korban.
“Polda bekerja sama dengan Bareskrim terus menelusuri akun-akun mereka yang digunakan sebagai sarana penjualan. Polda dan cyber bareskrim untuk dilakukan pengembangan mencari anak-anak yang pernah dilakukan adopsi ilegal itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 4 orang pelaku jadi tersangka penculikan balita bernama Bilqis yang hilang di Taman Pakui Sayang, Makassar. Keempat tersangka berasal dari sejumlah daerah.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Dari proses penyelidikan Polrestabes kita amankan 4 tersangka,” kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/11).
Para tersangka yakni wanita inisial SY (30) warga Makassar, wanita NH (29) warga Sukoharjo, wanita MA (42) warga Merangin, serta pria AS (36) warga Merangin.







