Sidang Tuntutan Owner Herbal Ilegal Agus Salim Ditunda gegara Jaksa Belum Siap

Posted on

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) batal menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus peredaran obat herbal yang mengandung bahan berbahaya milik Agus Salim, hari ini. Sidang ditunda gegara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

“Izin yang Mulia, (tuntutannya) belum selesai,” ujar Jaksa Fitri dalam persidangan kasus obat herbal ilegal di Ruang Ali Said, PN Makassar, Kamis (22/5/2025).

“Minta waktu 1 minggu, jadi (sidang tuntutannya digelar) 3 Juni,” pintanya.

Hakim pun memutuskan sidang tuntutan akan kembali digelar pada Selasa (3/6) mendatang. Sebelum menutup persidangan, majelis hakim menanyakan kepada jaksa dan pihak terdakwa apakah ada yang ingin disampaikan.

Penasehat hukum Agus Salim, Firajul pun menyampaikan pesannya terkait penundaan sidang tersebut. Dia meminta agar penundaan seperti itu diminimalisir serta memanfaatkan waktu tersebut untuk menyusun tuntutan sesuai fakta persidangan.

“Agar penundaan itu seminimalisir dihindarkan untuk mendapatkan hak-hak terdakwa agar kepastian hukum itu bisa segera diperoleh,” ujar Firajul dalam persidangan.

“Kedua, tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum itu agar betul-betul dibuat sesuai dengan fakta persidangan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Agus Salim didakwa mengedarkan produk obat herbal berbahaya yakni mengandung bisakodil. Obat herbal tersebut bermerek Raja Glow My Body Slim.

Selain itu, produk tersebut disebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Oleh karena itu Agus Salim dinilai melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *