Sidang pembacaan tuntutan kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar dengan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding batal digelar hari ini. Sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
“Tuntutan belum siap kami bacakan hari ini karena rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Tinggi (Sulsel) belum turun,” kata jaksa Basri dalam sidang lanjutan perkara uang palsu di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/8/2025).
Penundaan sidang juga dialami oleh terdakwa Muhammad Syahruna dan John Biliater yang seharusnya menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Penyebabnya pun sama, yakni berkas tuntutan dari jaksa belum rampung.
Majelis hakim pun menunda sidang selama satu pekan untuk memberikan waktu kepada jaksa menuntaskan rencana tuntutan. Dengan begitu, sidang tuntutan akan kembali digelar pada Rabu (13/8) mendatang.
Untuk diketahui, Annar Sampetoding didakwa sebagai pihak yang memodali pabrik uang palsu tersebut. Annar awalnya menyuruh Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada tahun 2022-2023.
“Pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 terdakwa (Annar) menyarankan saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang palsu. Kemudian pada Agustus 2023 saksi Muhammad Syahruna mempelajari cara dan alat yang digunakan dalam pembuatan uang palsu melalui internet,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Annar, Rabu (21/5).
Selanjutnya Annar memberikan uang sejumlah Rp 287 juta kepada Syahruna untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut. Uang itu dia berikan secara bertahap.
Lebih lanjut, seluruh alat dan bahan yang telah dibeli dibawa ke rumah Annar yang berada di Jalan Sunu, Kota Makassar. Rumah itulah yang awalnya menjadi pabrik produksi uang palsu sebelum berpindah ke UIN Makassar.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kemudian pada Februari 2024, Syahruna pun mulai menggunakan alatnya untuk mencetak poster Annar yang saat itu ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel. Selanjutnya pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, namun hasilnya belum sempurna.
“Sedangkan waktu pendaftaran calon Gubernur Sulawesi Selatan sudah dekat dan belum ada hasil cetakan uang rupiah palsu yang bisa digunakan. Sehingga terdakwa (Annar) menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk menghentikan kegiatan pembuatan uang palsu. Dan memusnahkan alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu,” jelas jaksa.
Namun sebelum alat itu dimusnahkan, Andi Ibrahim mengunjungi Annar pada Mei 2024. Andi Ibrahim bermaksud mencari donatur karena dirinya akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Barru.
Annar pun kemudian mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu. Selanjutnya proses pembuatan uang palsu beralih kepada Andi Ibrahim hingga alat dan bahannya dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Atas perbuatannya, Annar didakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair. Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.