Sidang kasus skincare yang diduga mengandung merkuri milik Mira Hayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada sidang hari ini.
“Saksi (ahli) dari BPOM,” ujar Ketua Tim JPU Parawansa saat dimintai konfirmasi infoSulsel, Senin (14/4/2025).
Sidang dijadwalkan digelar di Ruangan Harifin Tumpa A, PN Makassar. Adapun majelis hakim yang akan memimpin persidangan yakni Muhammad Panji Santoso, bersama anggota hakim lainnya yaitu Arif Wisaksono dan Bintang.
Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi ahli Andi Haslinda dari Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel). Haslinda menanggapi soal dugaan skincare yang mengandung merkuri milik Mira Hayati adalah produk yang dipalsukan.
“Kalau soal pemalsuan, sepanjang pemalsunya menggunakan kode notifikasi yang sama, nomor batch yang sama, itu harus melalui pembuktian (bahwa produk tersebut palsu),” jelas Andi Haslinda.
“Sepanjang itu tidak bisa dibuktikan bahwa itu adalah pemalsuan, misalnya melalui penyelidikan polisi, itu tetap menjadi tanggung jawab produsen,” lanjutnya.
Haslinda kembali menekankan jika belum ada pembuktian melalui jalur hukum, maka Mira Hayati tetap bertanggung jawab. Meskipun Mira Hayati telah mewanti-wanti dengan menginformasikan melalui media sosialnya, dia tetap harus melalui jalur hukum lebih dulu untuk membuktikan pemalsuan tersebut.
“Sepanjang pembuktiannya tidak melalui jalur hukum, tetap tanggung jawab produsen tangan pertama,” tegas Haslinda.
Untuk diketahui, Mira Hayati didakwa Mira Hayati didakwa melanggar melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Owner skincare itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.