Sidang Kasus Skincare Berbahaya, Mustadir Dg Sila Hadapi Tuntutan di Pengadilan

Posted on

Sidang kasus skincare yang mengandung bahan berbahaya milik suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila kembali digelar hari ini. Mustadir akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Insya Allah (agenda sidang hari ini tuntutan)”, ujar Ketua tim JPU, Parawansa kepada infoSulsel, Selasa (22/4/2025).

Sidang nantinya akan digelar di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar. Hakim ketua Angeliky akan memimpin langsung persidangan bersama dua anggota hakim yaitu Muhammad Fajar dan Agus Aryanto.

Untuk diketahui, Mustadir didakwa mengedarkan dua sampel skincare yang mengandung merkuri. Dua produk tersebut adalah FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

“Kosmetik yang diproduksi dengan maksud diedarkan oleh Terdakwa tersebut mengandung merkuri/Raksa/Hg yang tidak diizinkan digunakan dalam pembuatan kosmetik,” demikian dakwaan JPU.

Awalnya, Mustadir menerima sampel kedua produk tersebut dari PT Royal Farindo Kosmetika pada Kamis (19/4/2024). Sampel tersebut diterima bersama surat jalan berisikan nomor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebanyak 300 sampel diterima Mustadir dalam kondisi polos tanpa merek atau penandaan apapun. Mustadir kemudian menambahkan nama perusahaannya pada kedua sampel produk tersebut.

“Namun setelah produk kosmetik ada pada Terdakwa, Terdakwa tidak memastikan terlebih dahulu kebenarannya pada pihak BPOM Makassar sebelum melakukan pelabelan dan peredaran kosmetik kedua sampel produk kosmetik benar-benar terbebas dari bahan yang berbahaya seperti adanya kandungan merkuri yang tidak diizinkan digunakan dalam pembuatan kosmetik,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *