Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar terus berlanjut di persidangan. Jaksa akan menghadirkan 2 saksi pada persidangan hari ini, yakni mantan Sekda Makassar M Ansar dan mantan Kepala Dispora Makassar Andi Pattiware.
“2 saksi (yang dihadirkan pada sidang hari ini),” ujar Jaksa Imawati saat dimintai konfirmasi oleh infoSulsel pada Senin (5/5/2025).
Sidang sedianya digelar di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Imawati menyebut dua saksi yang dihadirkan salah satunya mantan pejabat Pemkot Makassar.
“(Saksi hari ini) Andi Pattiware eks Kepala Dispora dan Muh Ansar mantan Sekda,” bebernya.
Pada sidang sebelumnya, eksepsi yang diajukan oleh Ahmad Susanto ditolak oleh majelis hakim. Sehingga perkara mantan Ketua KONI Makassar itu pun tetap dilanjutkan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar ketua hakim Dajinuddin membacakan putusannya di Ruang Bagir Manan, Rabu (30/4/2025).
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks atas nama terdakwa Ahmad Susanto,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, JPU Imawati mengatakan, eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa harus dibuktikan dalam persidangan. Dengan begitu, eksepsinya tidak diterima oleh hakim.
“(Pertimbangan hakim tidak menerima eksepsi terdakwa karena) pembuktiannya tetap dilanjutkan di persidangannya untuk dapat membuktikan apakah memang (terdakwa) dapat dimintai pertanggungjawaban atau tidak,” terangnya.
Untuk diketahui, mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto didakwa melakukan manipulasi data pada dokumen penggunaan anggaran hibah KONI Makassar tahun 2022-2023. Aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya yaitu Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum (Sekum) dan Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekretariat.
Sementara dua terdakwa lainnya merupakan pihak kerja sama dengan KONI Makassar, yakni Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari.
Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa awalnya KONI Makassar mendapatkan dana hibah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 20 M. Kemudian pada awal bulan April 2022, KONI Makassar kembali mendapatkan dana hibah sebesar Rp 20 M.
Ahmad Susanto Cs diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah untuk KONI Makassar total Rp 66 miliar sejak 2022-2023. Atas perbuatannya, para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.850.864.662,78 (Rp 5,8 miliar).
JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dalam dakwaan primair.
Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.