Siasat Jahat Pria Nabire Perkosa-Bunuh Anak Tetangga di Pantai Kalibobo

Posted on

Pria berinisial IM (36) memperkosa dan membunuh bocah perempuan berusia 10 tahun yang merupakan anak tetangganya di Pantai Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Pelaku melancarkan aksinya dengan menjemput korban saat pulang sekolah dan mengajaknya jalan-jalan.

Diketahui, korban awalnya dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Selasa (22/7). Korban kemudian ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan masih memakai seragam sekolah di Pantai PLTMG Kalibobo, pada Minggu (2/8).

“Setelah dinyatakan hilang selama 11 hari, korban ditemukan meninggal dunia di Pantai PLTMG Kalibobo dalam kondisi mengenaskan,” ujar Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu kepada wartawan, Sabtu (9/8/2205).

Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan menangkap pelaku IM di rumahnya di Kelurahan Karang Mulia, pada Jumat (8/8). Selanjutnya, IM dibawa ke Polres Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mengamankan seorang pria berinisial IM yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang anak perempuan,” kata Samuel.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku menjemput korban yang pulang sekolah pada Selasa (22/7) sekitar pukul 11.30 WIT. Saat itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor RX-King.

“Pelaku mengaku hendak mengajak korban jalan-jalan dulu sebelum mengantarkannya pulang. Namun, niat aslinya ternyata jahat,” kata Samuel.

Samuel menuturkan pelaku kemudian membawa korban ke pantai di belakang Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Kalibobo. Di lokasi tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya hingga membunuh korban.

“Di sanalah, pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap korban, kemudian menganiaya hingga tewas dengan menggunakan benda tumpul,” terang Samuel.

Lanjut Samuel, pelaku lalu menyembunyikan mayat korban di semak-semak. Selanjutnya, pelaku kembali ke rumahnya yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumah korban.

“Tubuh korban lalu diseret ke semak-semak untuk disembunyikan. Usai melakukan kejahatan keji tersebut, IM kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa,” bebernya.

Samuel mengatakan penyidik kemudian membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk prarekonstruksi. Namun pelaku mencoba kabur hingga kakinya ditembak.

“Saat dibawa ke lokasi kejadian untuk prarekonstruksi, ia sempat mencoba melarikan diri, sehingga anggota kami bertindak tegas dan melumpuhkannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” imbuh Samuel.

Korban Dijemput Saat Pulang Sekolah

Kaki Pelaku Ditembak

Samuel mengatakan penyidik kemudian membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk prarekonstruksi. Namun pelaku mencoba kabur hingga kakinya ditembak.

“Saat dibawa ke lokasi kejadian untuk prarekonstruksi, ia sempat mencoba melarikan diri, sehingga anggota kami bertindak tegas dan melumpuhkannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” imbuh Samuel.

Kaki Pelaku Ditembak