Dua pria berinisial HA dan EO nekat menggasak 40 pakaian dinas TNI dari pikap di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua pelaku pencurian modus bajing loncat beraksi dengan cara melompat ke bak pikap yang tengah berjalan.
Pencurian itu terjadi di kawasan Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Wajo, Selasa (19/8). Kedua pelaku berboncengan motor dan membuntuti mobil pikap milik perusahaan ekspedisi.
“Pelaku naik ke atas bak mobil dan menarik barang berupa pakaian loreng TNI,” ungkap Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
Kedua pelaku berbagi peran saat menjalankan aksi kejahatannya. Satu pelaku mengemudikan motor, sedangkan satu lainnya yang bertugas melompat ke bak pikap.
“Berdasarkan rekaman CCTV, tampak seorang pelaku naik ke atas mobil ekspedisi dan mengambil barang saat kendaraan sedang berjalan,” tuturnya.
Hardjoko mengatakan, aksi kedua bajing loncat tidak disadari sopir pikap. Pengemudi pikap baru menyadari seragam dinas TNI hilang saat melakukan bongkar muatan.
“Sopir baru menyadari bahwa 1 kodi berisi 40 pasang pakaian dinas loreng TNI (PDL) telah hilang,” ucap Hardjoko.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap salah satu pelaku berinisial HA (46) di Kecamatan Tallo, Kamis (21/8). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian dinas TNI dan satu unit motor pelaku.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Akibat kejadian tersebut, pihak ekspedisi mengalami kerugian sekitar Rp 14.000.000,” tambah Hardjoko.
Usut punya usut, sebagian pakaian dinas TNI yang dicuri pelaku ternyata telah dijual. Pelaku mematok harga yang bervariasi setiap pasangnya.
“Sebagian barang hasil curian dijual seharga Rp 15.000-Rp 20.000 per potong, sedangkan sebagian lainnya disimpan di rumah rekannya EO,” paparnya.
Pelaku berinisial EO kini masih dalam pengejaran. Sementara pelaku HA dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Hardjoko memastikan, Polres Pelabuhan Makassar akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Warga juga diminta berhati-hati membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya.
“Masyarakat diimbau agar tidak membeli ataupun menadah barang hasil curian, karena hal tersebut juga merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum,” pungkasnya.