Setoran Retribusi DLH Pohuwato Ditolak Bank gegara Uang Palsu Rp 50 Ribu baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mendadak heran saat setoran retribusi persampahan ditolak bank. Usut punya usut, kondisi tersebut terjadi setelah pihak bank menemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

“Pas orang bank cek hanya satu lembar ditolak, dikembalikan ke saya. Saya tanya kenapa dikembalikan, mereka bilang itu uang palsu,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Pohuwato Martin Rabiasa kepada infocom, Jumat (5/9/2025).

Martin mengaku awalnya hendak menyetor uang Rp 500 ribu ke Bank SulutGo Marisa Pohuwato pada Kamis (4/9). Uang yang disetor dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu.

“Uang Rp 50 ribu itu saya ketahui palsu saat melakukan penyetoran retribusi sampah ke rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bank SulutGo Marisa,” tuturnya.

Namun pihak bank tidak bisa memproses setoran tersebut. Dari hasil pengecekan terdapat satu lembar uang yang dinyatakan palsu.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Saya setor uang Rp 500 ribu pecahan Rp 50 ribu di Bank SulutGo. Hanya 1 lembar (uang yang diduga palsu),” ungkap Martin.

Martin akhirnya hanya bisa menyetor retribusi sampah senilai Rp 450 ribu. Dia juga sudah mendapat penjelasan dari pihak bank soal ciri-ciri satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang disebut palsu.

“Perbedaannya sangat jelas dari ukurannya lebih kecil, warnanya terlihat pucat. Pada uang asli, benang pengaman terlihat seperti disulam, sementara yang palsu tidak ada. Jika diterawang, watermark dan hologramnya juga tidak muncul,” terangnya.

Martin menduga uang palsu itu bersumber dari minimarket. Namun dia enggan berspekulasi lebih jauh terkait hal itu.

“Info diduga dari minimarket, uang retribusi sampah,” tambah Martin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Andrean Pramana mengaku belum menerima laporan resmi terkait itu. Namun dia mengaku tetap menyelidiki kasus yang heboh di media sosial itu.

“Iya, masih dalam lidik. Laporan resmi/LP-nya belum ada,” ujar Iptu Andrean Pramana yang dikonfirmasi terpisah.