DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2026 sebesar 8,5%-10,5%. Tuntutan itu didasari hasil survei komponen hidup layak (KHL) yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional.
Pangkorda DPW FSPMI Sulsel Sukri Dg Naba mengatakan survei dilakukan untuk memastikan angka kenaikan upah sesuai kebutuhan buruh. Menurutnya, ada 62 komponen hidup layak yang mempengaruhi besaran upah ideal.
“Ada 62 komponen hidup layak yang kita survei,” ujar Sukri kepada infoSulsel usai aksi demonstrasi DPW FSPMI Sulsel di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (30/10/2025).
Menurut Sukri, dari hasil survei tersebut diperoleh angka kenaikan ideal antara 8,5%-10,5%. Angka itu juga mempertimbangkan inflasi dan indeks ekonomi tertentu.
“Setelah hasil yang kami dapat itu adalah muncul nilai 8,5%-10,5%. Itu menurut dari inflasi dan indeks tertentu,” katanya.
Dia menilai angka kenaikan itu ideal untuk menjaga kesejahteraan buruh dan menjaga daya beli masyarakat. Dengan begitu, ekonomi tetap berputar seimbang dengan produktivitas para pekerja.
“Ketika kawan-kawan buruh merasakan upah yang sesuai apa yang kita survei di lapangan, itu akan menjadi barometer untuk kelangsungan ekonomi dan bagaimana pembelanjaan para buruh agar ekonomi berjalan setara dengan upaya yang diberikan,” jelasnya.
Sukri menegaskan acuan tuntutan mereka bukan semata keinginan sepihak, melainkan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Survei dan perhitungan inflasi menjadi dasar pengusulan kenaikan UMK tahun depan.
“Acuan atas komponen hidup layak dan inflasi serta indeks tertentu itu,” sebutnya.
Selain tuntutan kenaikan UMK, FSPMI juga menyuarakan sejumlah poin lain dalam aksi nasional serentak di berbagai daerah. Di antaranya penolakan sistem outsourcing, penolakan upah murah, serta dorongan agar pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
Diberitakan sebelumnya, massa yang tergabung dalam DPW FSPMI Sulsel melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar. Mereka menyuarakan agar Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2026 naik 10,5%.
Massa melakukan orasi di halaman Kantor Disnaker Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis (30/10) pukul 10.45 Wita. Massa aksi membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara.
“Tujuan kita hari ini untuk membawa beberapa tuntutan. Ini persoalan perut, menyangkut keluarga di rumah,” teriak orator disambut sorakan massa.
Dalam selebaran yang turut dibagikan massa berisi 6 poin tuntutan. Inti dari tuntutan tersebut adalah dorongan peningkatan kesejahteraan buruh dan reformasi kebijakan ketenagakerjaan serta politik nasional.
Sukri menegaskan acuan tuntutan mereka bukan semata keinginan sepihak, melainkan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Survei dan perhitungan inflasi menjadi dasar pengusulan kenaikan UMK tahun depan.
“Acuan atas komponen hidup layak dan inflasi serta indeks tertentu itu,” sebutnya.
Selain tuntutan kenaikan UMK, FSPMI juga menyuarakan sejumlah poin lain dalam aksi nasional serentak di berbagai daerah. Di antaranya penolakan sistem outsourcing, penolakan upah murah, serta dorongan agar pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
Diberitakan sebelumnya, massa yang tergabung dalam DPW FSPMI Sulsel melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar. Mereka menyuarakan agar Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2026 naik 10,5%.
Massa melakukan orasi di halaman Kantor Disnaker Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis (30/10) pukul 10.45 Wita. Massa aksi membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara.
“Tujuan kita hari ini untuk membawa beberapa tuntutan. Ini persoalan perut, menyangkut keluarga di rumah,” teriak orator disambut sorakan massa.
Dalam selebaran yang turut dibagikan massa berisi 6 poin tuntutan. Inti dari tuntutan tersebut adalah dorongan peningkatan kesejahteraan buruh dan reformasi kebijakan ketenagakerjaan serta politik nasional.
