Seorang Kepala Bidang (Kabid) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) (Buteng) berinisial LMJ terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian di pinggir jalan. Oknum ASN tersebut sempat tersenyum getir saat tertangkap membawa uang tunai sebesar Rp 59 juta yang diduga dari hasil korupsi.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Walando, Kecamatan Gu, Butong Tengah pada Rabu (3/9) siang. Momen LMJ diamankan polisi terekam kamera yang videonya viral di media sosial.
“Kami melakukan OTT kepada LMJ setelah menerima laporan masyarakat,” ungkap Kasatreskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal dalam keterangannya, Minggu (8/9/2025).
Dalam video beredar, sejumlah polisi dalam mobil awalnya tampak membuntuti LMJ yang mengendarai motor. Polisi lalu meminta LMJ menepikan motornya di pinggir jalan dekat warung.
LMJ yang mengenakan pakaian dinas pun turun dari motor hingga bersalaman dengan seorang polisi yang keluar dari mobil. LMJ terlihat mengenakan topi dan memakai sandal jepit.
Seorang anggota polisi lainnya kemudian memperlihatkan sebuah surat dalam map kepada LMJ sambil berbincang. LMJ masih sempat tersenyum saat diminta membuka sadel motor.
Senyuman LMJ berangsur hilang saat polisi menemukan kantong plastik berwarna hitam dalam jok motor. Saat dibuka, kantongan itu berisi segepok uang yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Kantongan berisi uang dan ponsel milik LMJ pun disita polisi. LMJ diminta masuk ke dalam mobil, sedangkan sepeda motornya dibawa aparat kepolisian.
“LMJ kami amankan bersama barang bukti uang Rp 59 juta yang diduga merupakan pungutan tidak sah,” ungkap Busrol.
LMJ pun menjalani pemeriksaan di Mapolres Buton Tengah. Dari hasil pemeriksaan, uang Rp 59 juta itu diduga hasil korupsi anggaran kegiatan pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Buteng.
Busrol menjelaskan, anggaran untuk paskibra tingkat Buteng 2025 mencapai Rp 700 juta. Dari total nominal tersebut, Rp 196 juta di antaranya merupakan alokasi anggaran makan dan minum.
“Dari pos itu (anggaran makan dan minum) LMJ diduga meminta fee sebesar Rp 59 juta,” beber Busrol.
Polres Buton Tengah telah menetapkan LMJ sebagai tersangka dalam gelar perkara pada Kamis (4/9). Busrol memastikan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.
“Lima orang saksi telah diperiksa, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi yang mengaku dirugikan,” terangnya.
Atas perbuatannya, LMJ dijerat pasal 12 E Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum ASN itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
“LMJ sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Busrol.