Sengketa PSU Pilkada Palopo, Pihak RMB-ATK Duga Naili Belum Setor LHKPN

Posted on

Pihak pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK) menduga wali kota Palopo nomor urut 4 Naili belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggar Negara (LHKPN) untuk maju pemungutan suara ulang (PSU) 2024. Pihak RMB-ATK pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberi atensi terkait persoalan ini.

Hal itu disampaikan kuasa hukum RMB-ATK, Wahyudi Kasrul saat sidang di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (17/7/2025). Wahyudi menyampaikan dugaan tersebut sebelum membacakan petitumnya terkait sengketa PSU Pilkada Palopo dengan nomor perkara: 326/PHPU/WAKO-XXIII/2025.

Wahyudi mulanya mengakui bahwa apa yang akan disampaikannya tidak masuk dalam permohonan sengketa Pilkada Palopo yang diajukan ke MK. Namun dia menganggap hal ini perlu diungkapkan karena merupakan hal krusial meski belum mendapatkan bukti.

“Kami belum menemukan bukti terkait dalil yang akan kami sampaikan ini. Namun kami rasa penting untuk menyampaikan ini ke Mahkamah karena ini menyangkut terkait dengan syarat pencalonan yang sifatnya krusial,” kata Wahyudi dalam sidang dikutip dari tayangan YouTube MK.

“Apa itu?” kata hakim konstitusi, Saldi Isra yang memimpin sidang.

Wahyudi pun menyebut Naili diduga belum menyetorkan LHKPN-nya saat maju pilkada. Padahal, kata dia, dokumen tersebut merupakan syarat wajib pendaftaran untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

“Terkait dengan syarat calon laporan harta kekayaan penyelenggara negara atas nama Naili, pasangan calon nomor urut 4 ini, informasi awal yang kami dapatkan adalah dia tidak menyertakan LHKPN-nya sebagai salah satu dokumen wajib,” ungkap Wahyudi.

Wahyudi mengaku sudah berupaya mengumpulkan bukti terkait hal tersebut. Pihaknya sudah bersurat ke KPK untuk melakukan klarifikasi namun belum mendapat balasan.

“Kami sudah melakukan korespondensi dan bersurat resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta klarifikasi terhadap informasi itu, namun sampai dengan hari ini, surat kami belum dibalas,” jelasnya.

“Kami tidak masukkan dalam permohonan karena kami tidak memiliki bukti dokumen apapun terkait itu. Namun atas kebijaksanaan kami memohon kepada Yang Mulia untuk bisa mempertimbangkan ini, apabila dalam proses persidangan berlangsung kami mendapatkan jawaban dari KPK,” tambah Wahyudi.

Hakim Saldi Isra lalu meminta kuasa hukum RMB-ATK untuk membacakan petitumnya terkait sengketa hasil PSU Pilkada Palopo.

Sebelumnya diberitakan, pihak RMB-ATK menilai Naili-Ome telah melakukan pelanggaran administrasi. Naili diduga melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan temuan Bawaslu Palopo nomor: 01/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025. Pihaknya meragukan keabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan dokumen wajib pajak orang pribadi milik Naili yang menjadi syarat untuk mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) oleh gabungan Parpol.

Sementara Ome turut dinilai melanggar administrasi karena berstatus pernah terpidana. Pihak RMB-ATK menganggap Ome tidak pernah secara jujur dan terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana yang seharusnya menjadi kewajibannya agar bisa ikut kontestasi pilkada.

Dugaan pelanggaran Naili dan Ome hasil rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut sudah ditindaklanjuti KPU Sulsel selaku termohon. Namun belakangan, KPU Sulsel menganggap Naili-Ome tetap memenuhi syarat administrasi pencalonan setelah diberi kesempatan melakukan perbaikan.

“Sikap termohon (KPU Sulsel) nampak jelas menutup mata atas adanya fakta terkait dengan ketidakterpenuhannya syarat pencalonan pasangan clon nomor 4, tidak hanya wakilnya, tetapi juga calon wali kotanya,” tegas Wahyudi.

Atas hal itu, kuasa hukum RMB-ATK dalam petitumnya meminta MK mendiskualifikasi Naili-Ome dari PSU Pilkada Palopo. Pihak RMB-ATK juga meminta MK agar membatalkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.

Selain itu meminta KPU Sulsel agar melaksanakan PSU Pilkada Palopo ulang dengan hanya mengikutsertakan 3 calon, dan tidak mengikutsertakan Naili-Ome dalam pemilihan ulang tersebut.

“Memerintahkan kepada KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024 yang diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 Putri Dakka dan Hadiri basir, nomor urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta,” jelas Wahyudi.

RMB-ATK Minta MK Diskualifikasi Naili-Ome