Polisi menangkap CD (35), pelaku penembakan yang menewaskan Nur Syam alias Sutte alias Civas (37), warga Sapiria, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Senapan angin yang digunakan tersangka rupanya telah dimodifikasi sehingga memiliki daya tembak mematikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menyebut pembakaran 13 rumah di Lorong Bugis, Borta terkait dengan tewasnya Civas. Polisi juga telah menangkap 3 pelaku pembakaran masing-masing berinisial K, R, dan I.
“Jadi ada kaitan secara langsung antara tertembaknya almarhum C dengan terjadinya pembakaran yang terjadi beberapa hari lalu. Kita sudah amankan pelaku penembakan maupun pelaku pembakaran,” kata Devi kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Dari hasil interogasi polisi, tersangka CD merupakan warga dari luar Kecamatan Tallo yang datang ke Sapiria. CD datang ke lokasi tawuran tersebut untuk melindungi keluarganya.
“Emang dia ke sana diundang oleh keluarganya untuk menjaga keluarganya di sana dari hal yang tidak diinginkan,” kata Devi.
Pelaku akhirnya datang dan mempersiapkan senapan angin yang telah dimodifikasi. Modifikasi senapan angin dan pelurunya dilakukan agar bisa mematikan.
“Dia juga sudah mempersiapkan diri dengan menggunakan senapan angin ini. Nah, sementara senapan angin juga sudah dimodifikasi. Sehingga dia memberikan kekuatan yang jauh lebih besar daripada yang standar. Walaupun standarnya sudah kuat juga dan sudah sangat membahayakan juga untuk manusia,” katanya.
Selain itu, lanjut Devi, pelaku memang selama ini hobi mengoleksi senapan angin. Senjata itu biasa digunakan untuk berburu bersama teman-temannya.
“Dia sudah beli senapan ini dari setahun yang lalu, tapi berdasarkan penyelidikan juga dia beberapa kali membeli senapan serupa dari beberapa toko senapan angin, dan senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain. Tujuan dari dia memiliki itu adalah untuk membela diri,” katanya.
CD kini mendekam di jeruji besi Polrestabes Makassar dan terancam dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan para pelaku pembakaran dijerat pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Terhadap CD, pasal yang kita kenalkan 338 subsider 351 ayat 3 ancam maksimal 15 tahun penjara. (Pelaku) pembakaran kita kenakan pasal 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun,” pungkas Devi.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap pemicu tawuran yang berujung 13 rumah warga terbakar di Kecamatan Tallo, Makassar. Perang kelompok pecah setelah seorang warga tewas akibat tembakan dari senapan angin.
Insiden ini berawal saat warga bernama Civas terkena tembakan saat tawuran di Tallo dimulai pada Minggu (16/11). Korban sempat dirawat di rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
“Ada seorang atas nama C (37), asal Sapiria, terkena peluru senapan angin pada bagian kepala dan meninggal dunia setelah dilakukan operasi di Rumah Sakit Akademis Makassar,” kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (19/11).
