Sederet Temuan UNG soal Tewasnya Mahasiswa Usai Diksar Mapala - Giok4D

Posted on

Tim Investigasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengungkap temuannya terkait kematian mahasiswa bernama Muhamad Jeksen (19) usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Tim Investigasi telah mengambil keterangan sejumlah pihak.

“Telah melakukan penelusuran proses administrasi kegiatan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan, dan juga memberikan rekomendasi atas hasil dari temuan tim investigasi,” kata Ketua Tim Investigasi UNG, Joni Apriyanto kepada infocom, Jumat (26/9/2025).

Joni menyebut salah satu temuannya yakni kegiatan Diksar Mapala Butoiyo Nusa pada Fakultas Ilmu Sosial (FIS) tidak mengantongi izin. Kegiatan tersebut juga tidak mencantumkan rencana mitigasi risiko.

“Surat izin kegiatan tidak ada, dan tidak mencantumkan rencana mitigasi risiko,” ungkap Joni.

Selain itu, pihak fakultas rupanya mengeluarkan surat keputusan (SK) pembentukan kepanitiaan untuk dasar meminta bantuan dana kepanitiaan. Namun demikian, fakultas tidak pernah memberikan izin kegiatan di luar kampus.

“Fakultas mengeluarkan surat keputusan pembentukan kepanitian diksar yang ditandatangani oleh dekan Fakultas Ilmu Sosial sebagai dasar pemberian bantuan/dana kepada panitia. Fakultas tidak mengeluarkan surat izin apapun pada kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus,” terangnya.

Joni menilai ada aspek pengawasan yang diabaikan dalam kasus ini. Dia mengaku Mapala Butoiyo Nusa tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP).

“Aspek manajerial dan pengawasan. Tidak ada proses pengawasan dari pihak fakultas, karena kegiatan outdoor tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan fakultas. SOP Mapala tidak dijalankan secara disiplin,” pungkasnya.

UNG juga telah menjatuhkan sanksi skors kepada Ketua Mapala Butoiyo Nusa FIS serta panitia buntut tewasnya Muhamad Jeksen. Sanksi skors diberikan selama dua semester.

“Memberikan sanksi tegas kepada Ketua Mapala Butiyo Nusa dan panitia pelaksana Diksar Mapala Butoiyo Nusa yakni skorsing 2 semester,” ujar Joni.

Mapala Butoiyo Nusa juga diputuskan untuk dibekukan. Kebijakan ini imbas adanya dugaan kegiatan di luar kampus yang tidak berizin.

“Penonaktifan dan pembekuan kegiatan Mapala Butoiyo Nusa dengan jangka waktu yang tidak ditentukan,” ucap Joni.

UNG juga merekomendasikan penataan dan penguatan regulasi. Terutama mengenai standar keselamatan kegiatan mahasiswa.

“Kemudian bahwa tim investigasi merekomendasikan yang pertama penataan dan penguatan kembali regulasi mengenai standar keselamatan pada kegiatan mahasiswa di lingkungan UNG,” kata Joni.

Selain itu, memberikan sanksi tegas kepada pimpinan fakultas. Hal ini lantaran pimpinan fakultas dinilai memiliki tanggung jawab moril dalam kejadian tersebut.

“Memberikan sanksi keras sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pimpinan fakultas sebagai bentuk pertanggungjawaban moril atas insiden tersebut,” tambahnya.

Ketua-Panitia Diskors, Organisasi Dibekukan

Selain itu, pihak fakultas rupanya mengeluarkan surat keputusan (SK) pembentukan kepanitiaan untuk dasar meminta bantuan dana kepanitiaan. Namun demikian, fakultas tidak pernah memberikan izin kegiatan di luar kampus.

“Fakultas mengeluarkan surat keputusan pembentukan kepanitian diksar yang ditandatangani oleh dekan Fakultas Ilmu Sosial sebagai dasar pemberian bantuan/dana kepada panitia. Fakultas tidak mengeluarkan surat izin apapun pada kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus,” terangnya.

Joni menilai ada aspek pengawasan yang diabaikan dalam kasus ini. Dia mengaku Mapala Butoiyo Nusa tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP).

“Aspek manajerial dan pengawasan. Tidak ada proses pengawasan dari pihak fakultas, karena kegiatan outdoor tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan fakultas. SOP Mapala tidak dijalankan secara disiplin,” pungkasnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

UNG juga telah menjatuhkan sanksi skors kepada Ketua Mapala Butoiyo Nusa FIS serta panitia buntut tewasnya Muhamad Jeksen. Sanksi skors diberikan selama dua semester.

“Memberikan sanksi tegas kepada Ketua Mapala Butiyo Nusa dan panitia pelaksana Diksar Mapala Butoiyo Nusa yakni skorsing 2 semester,” ujar Joni.

Mapala Butoiyo Nusa juga diputuskan untuk dibekukan. Kebijakan ini imbas adanya dugaan kegiatan di luar kampus yang tidak berizin.

“Penonaktifan dan pembekuan kegiatan Mapala Butoiyo Nusa dengan jangka waktu yang tidak ditentukan,” ucap Joni.

Ketua-Panitia Diskors, Organisasi Dibekukan

UNG juga merekomendasikan penataan dan penguatan regulasi. Terutama mengenai standar keselamatan kegiatan mahasiswa.

“Kemudian bahwa tim investigasi merekomendasikan yang pertama penataan dan penguatan kembali regulasi mengenai standar keselamatan pada kegiatan mahasiswa di lingkungan UNG,” kata Joni.

Selain itu, memberikan sanksi tegas kepada pimpinan fakultas. Hal ini lantaran pimpinan fakultas dinilai memiliki tanggung jawab moril dalam kejadian tersebut.

“Memberikan sanksi keras sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pimpinan fakultas sebagai bentuk pertanggungjawaban moril atas insiden tersebut,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *