Sebulan Bebas, Pria Bawa Busur Panah di Pangkep Kembali Ditangkap

Posted on

Pemuda berinisial NA (23) ditangkap polisi usai kedapatan membawa busur panah di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku kembali diamankan setelah baru sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kita amankan pemuda dari Makassar yang membawa busur,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh kepada infoSulsel, Kamis (26/6/2025).

Pelaku ditangkap di depan pasar malam Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Selasa (24/6) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli.

“Gerak-gerik pelaku mencurigakan, ketika diperiksa tasnya, anggota Resmob menemukan busur,” ucapnya.

Saat diamankan pelaku asal Kota Makassar itu dalam kondisi mabuk karena telah mengisap lem. Saat diperiksa, pelaku mengaku datang di Pangkep untuk mengamen di perempatan lampu merah Bungoro.

“Pelaku ini sering mengamen di perempatan Bungoro. Waktu diamankan dia sedang mengisap lem,” ujarnya.

Pelaku diketahui belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan karena kasus serupa. Pelaku baru sebulan terakhir bebas dari lapas.

“Pelaku ini pernah ditangkap di Polsek Bungoro dan baru 1 bulan dia lepas dari lapas dengan kasus yang sama, bawa busur,” ucap Saleh.

Polisi turut menyita barang bukti dari pelaku berupa 1 buah busur berbentuk ketapel dan 3 buah anak panah. Pelaku dikenakan pasal 2 UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 penjara.

“Kita kenakan UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *