Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara, senilai Rp 7,4 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mantan Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti akan diperiksa sebagai terdakwa.
“(Agenda sidang Sari Pudjiastuti hari ini) Pemeriksaan Terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamaria kepada infoSulsel, Selasa (9/9/2025).
Sidang pemeriksaan terdakwa tersebut akan digelar di Ruang Arifin A Tumpa, PN Makassar. Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir akan memimpin persidangan bersama dua anggota hakim lainnya yaitu Muhammad Khalid dan Nicholas.
Sebagai informasi, total terdakwa yang diadili dalam kasus ini ada 9 orang termasuk Sari Pudjiastuti. Ketujuh terdakwa lainnya telah dijatuhi hukuman pada Kamis (4/9) lalu.
Adapun ketujuh terdakwa tersebut adalah Joko Pribatin selaku PPTK, Marlin Sianturi selaku Direktur PT Aiwondeni Permai, Ong Onggianto Andres selaku Pimpinan Cabang PT Aiwondeni Permai, Baharuddin Januddin selaku General Superintendent (GS) PT Aiwondeni Permai, Erfan Djulani selaku pemodal/pelaksana, Darmono selaku pemodal/pelaksana dan Andi Rilman Abdullah pemodal/pelaksana. Sementara satu terdakwa lainnya adalah Aksan Hi Ahmad Sofyan selaku PPK.
Pada sidang sebelumnya, 5 saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) paket Jalan Sabbang-Tallang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan. Kelima saksi tersebut mengaku diberi perintah oleh Sari Pudjiastuti agar memenangkan PT Aiwondeni Permai.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sabbang-Tallang di PN Makassar, Selasa (26/8). Kelima saksi Pokja itu antara lain adalah Syamsuryadi, Andi Sahwan, Andi Salmiati, Abdul Muin, Syamsul Bahri, dan Munandar Naim.
Mereka diperiksa secara terpisah dan yang pertama diperiksa adalah Syamsuryadi. Ia mengatakan perintah itu disampaikan sebelum proses pelelangan di ruangan kerja Sari.
“Kami disuruh memenangkan PT Aiwondeni pada pelelangan Ruas Sabbang-Tallang, kami dikasih kertas yang berisikan alamat Jalan Andi Pangeran Pettarani,” beber Syamsuryadi dalam persidangan, Selasa (26) 8).
Dia menyebut Sari memerintahkan Pokja untuk mendatangi PT Aiwondeni Permai tersebut. Pada hari yang sama, ketiga Pokja pun berangkat menuju alamat yang tertera pada kertas yang diberikan.
“Kami berlima (Pokja) tapi yang ke sana (PT Aiwondeni) cuma 3 orang, karena waktu itu sore dan arah rumah kami yang searah dengan Pettarani sekalian singgah. (Tiga orang itu) Saya, Syamsul Bahri, dan Abdul Naim,” katanya.
Syamsul Bahri bersama empat saksi Pokja lainnya pun melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Sari keesokan harinya. Sementara itu, Pokja memenangkan PT Aiwondeni Permai sebagaimana arahan Sari Pudjiastuti, padahal PT Aiwondeni tersebut tidak layak untuk dimenangkan.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut seperti mengenai keaslian dokumen personel, surat kuasa, surat pajak, hingga surat dukungan alat. Namun hal itu tidak dilakukan oleh tim Pokja.
“Karena sudah ada arahan (dari Sari Pudjiastuti). Iya (tidak layak dimenangkan),” tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh keempat saksi lainnya yaitu Andi Sahwan, Andi Salmiati, Abdul Muin, Syamsul Bahri, Munandar Naim. Mereka tidak berani menolak dan tidak juga menyampaikan bahwa itu hal yang tidak benar.
“Kami takut melawan perintah pimpinan,” ujar Munandar Naim.
“Kami takut disanksi,” timpal Andi Salmiati.