Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan (Sulsel) Sari Pudjiastuti mengaku bertemu Darmawangsyah Muin sebelum proses lelang proyek Jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara, dimulai. Sari menyebut ada tiga kali pertemuan dengan Darmawangsyah Muin yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD Sulsel.
Pernyataan itu diutarakan Sari saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Jalan Sabbang-Tallang di Ruang Arifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (9/9/2025). Sari mengatakan pertemuan pertama terjadi di salah satu kafe di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada awal 2020.
“Beliau (Darmawangsyah Muin) mengatakan sama saya untuk perkenalkan diri. Kemudian tidak lama Pak Edi (PPK) pulang, saya juga pulang,” ujar Sari Pudjiastuti dalam persidangan, Selasa (9/9/2025).
Pertemuan kedua juga berlangsung di lokasi yang sama pada bulan Januari 2025. Saat itu, Darmawangsyah Muin menyinggung soal proyek Jalan Sabbang-Tallang.
“Beliau mengatakan bahwa ‘(proyek Jalan) Sabbang-Tallang proyek saya’. Saya sampaikan yang penting perusahaannya usaha,” jelas Sari.
“(Saat itu Darmawangsyah Muin) Tidak minta apa-apa, beliau cuma bilang itu dan saya menyampaikan usaha,” sambungnya.
Tidak berhenti di situ, Sari kembali diminta untuk datang ke kediaman Darmawangsyah Muin di Kabupaten Gowa. Sari pun diperkenalkan dengan ajudan Darmawangsyah.
“Saya diperkenalkan dengan pengawalnya, namanya Andi Undu. Belakangan baru saya tahu namanya Andi Fajar saat diperiksa di Polda (Sulsel). Saya disampaikan (oleh Darmawangsyah Muin) bahwa ini Andi Undu nanti yang komunikasi sama saya,” bebernya.
Tidak tahu maksudnya, Sari hanya menanggapinya dengan sekadar mengiyakan. Menurutnya, dirinya selaku aparatur sipil negara (ASN) bertemu dengan anggota legislatif adalah hal yang wajar.
“Menurut saya, wajar selama dia tidak meminta sesuatu dan saya tidak pernah menjanjikan sesuatu,” papar Sari.
Meski telah bertemu beberapa kali, Sari menyebut Darmawangsyah tidak pernah memberinya perintah atau pesan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Maka dari itu, ia turut menyangkal telah menyuruh tim Pokja untuk memenangkan PT Aiwondeni.
Kendati demikian, Sari mengakui jika dirinya memberikan secarik kertas yang berisikan sebuah alamat kepada tim Pokja. Sebelumnya kertas itu ia dapatkan langsung dari Andi Undu dan Ong selaku Pimpinan Cabang PT Aiwondeni saat berkunjung ke ruangannya.
“(Kertasnya) Dari Andi Undu, alamatnya dari Ong. Bukan tulisan saya, kertas itu dari Andi Undu,” katanya.
“(Saya sampaikan ke tim Pokja) Tolong ini cek apa benar perusahaan konstruksi, karena kan setau saya kompleks Ramayana kompleks pertokoan,” ujar Sari.
Namun setelah itu, ia tidak pernah menanyakan atau mendapatkan laporan dari tim Pokja. Sari juga bahkan tidak mengikuti proses pelelangan proyek tersebut.
“Tidak (mengikuti proses lelang) karena saya sibuk dengan tugas saya sebagai Kabiro,” sebutnya.
Sementara itu, Sari menuturkan bahwa tidak ada lagi pertemuan dengan Darmawangsyah Muin maupun Ong setelah proses lelang tersebut. Ia juga menekankan tidak menerima apapun dari Darmawangsyah Muin.
“Tidak ada (dijanjikan),” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Pokja paket Jalan Sabbang-Tallang mengaku mendapatkan perintah dari Sari Pudjiastuti untuk memenangkan PT Aiwondeni. Tim Pokja pun menurutinya meski PT Aiwondeni dirasa tidak layak memenangkan proyek tersebut.
“Kami disuruh memenangkan PT Aiwondeni pada pelelangan Ruas Sabbang-Tallang,” kata anggota Pokja Syamsuryadi saat dihadirkan sebagai saksi oleh JPU, Selasa (26/8).
“Karena sudah ada arahan (dari Sari Pudjiastuti). Iya (tidak layak dimenangkan),” tuturnya.