Aksi pasangan suami istri berinisial SO (22) dan SI (39) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bikin geleng-geleng kepala. Sang istri memaksa suaminya memerkosa pekerja wanitanya dan direkam untuk dijadikan bukti keduanya berselingkuh.
Kasus tersebut bermula ketika SI curiga suaminya berselingkuh dengan korban yang berusia 22 tahun. Pelaku SI lantas mengatur rencana dengan memanggil korban datang ke salah satu perumahan di Kecamatan Manggala, Makassar pada Kamis (1/1).
“Di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Senin (5/1/2026).
Setelah tiba di lokasi yang ditentukan, pelaku SI kemudian menginterogasi korban. Namun korban disebut mengelak dan tidak mengakui telah berselingkuh dengan SO sehingga dipukul berkali-kali.
Selanjutnya, pelaku SI meminta keduanya masuk ke dalam kamar. Keduanya kemudian dipaksa berhubungan badan hingga belakangan SI merekam pemerkosaan itu menggunakan kamera ponsel.
“Sehingga atas dasar itu si karyawan diminta untuk masuk ke kamar bersama dengan suaminya juga lalu dilepas pakaiannya dan diminta berhubungan badan dan direkam,” bebernya.
Arya menjelaskan motif pelaku merekam korban diperkosa oleh suaminya untuk dijadikan bukti perselingkuhan. Dia menegaskan tindakan pelaku ini sudah direncanakan sejak korban diminta datang ke ruko tempat usahanya.
“Motifnya dia rekam untuk membuktikan selingkuh atau ngga, tapi kan cara membuktikannya salah. Dia paksa berhubungan badan. Ya kalau dipaksa, karena ketakutannya, tekanan, akhirnya kan ngga terbukti dengan sendirinya,” ujar Arya.
“Aksi jahat ini sudah direncanakan oleh perempuan atau sang istri karena dia yang memancing dulu dan si korban dipancing datang, dikurung dengan suaminya,” imbuhnya.
Korban akhirnya dibiarkan pulang oleh kedua pelaku usai diperkosa sebanyak 2 kali pada Jumat (2/1). Korban dijemput oleh kerabatnya dan langsung melaporkan kejadian dialaminya ke Polrestabes Makassar.
“Dua kali kejadian di tempat yang sama, di hari yang sama. Alhamdulillahnya korban bisa keluar dan minta dijemput sama kerabatnya. Barang buktinya, ada rekaman video kami dapatkan, jadi bukti persetubuhan antara tersangka dan korban,” katanya.
Pihaknya mengaku sudah mengamankan bukti berupa rekaman video saat pemerkosaan terjadi. Korban diketahui diperkosa oleh suami pelaku sebanyak 2 kali.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel Alita Karen sebelumnya juga mengungkap dugaan motif pelaku memerkosa korban hingga merekamnya. Hal itu diduga digunakan sebagai ancaman agar korban yang bekerja di tempat usahanya tidak mendapatkan gaji.
“Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. (Pelaku bilang) ‘kamu harus kerja di sini tanpa bayaran’. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun,” kata Alita Karen kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1).
Alita mengungkapkan korban telah bekerja dengan usaha milik pasangan suami istri tersebut selama 3 bulan. Dia berharap polisi mendalami kasus ini lantaran sejumlah pegawai sebelumnya tidak betah bekerja.
“Dugaan saya, sepertinya masih merasa kalau dia bukan korban satu satunya. bisa jadi ada korban sebelumnya, apalagi korban mengatakan banyak karyawan tidak betah di situ, cepat sekali orang keluar masuk,” katanya.
“Bisa jadi (ada korban lain), di samping mungkin karena gajinya kecil ya, bayangkan kalau kerja dari 07.00 malam sampai 12.00 siang, hanya Rp 60.000 per hari,” sambung Alita.







