Dosen hukum Universitas Airlangga, Riza Alifianto Kurniawan berbicara sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus skincare yang diduga mengandung merkuri milik Mira Hayati. Riza menyinggung dugaan produk skincare Mira Hayati yang dipalsukan yang mengandung merkuri.
Ahli memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/4/2025). Riza menyebut harus ada perbandingan terkait hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan produk resmi Mira Hayati.
“Memang harus ada perbandingan hasil uji labnya, dimungkinkan bahwa produk yang diuji di lab apakah benar itu produk original dari pabrik atau bukan. Harus ada komparasinya antara produk yang disita penyidik dari pasaran atau distributor dan juga kemudian (produk) di pabrik,” ujar Rizal di persidangan.
Menurutnya, produk yang diuji lab oleh BPOM tersebut tidak dapat dikatakan bersumber dari pabrik Mira Hayati. Apabila pada hasil perbandingan tersebut ditemukan fakta bahwa produk yang diuji tersebut berbeda dengan produk milik Mira Hayati.
“Kalau memang ada hasil komparasi di dalam produk yang diproses atau dibuat di pabrik, berbeda yang ada di pasaran. Maka, tidak dapat ditunjukkan bahwa hasil produk atau hasil dari uji lab tersebut bersumber dari produk original yang dibuat di pabrik,” jelasnya.
Ahli juga menanggapi soal daftar skincare dan kosmetik berbahaya yang dirilis BPOM pada akhir 2024 lalu dan terbaru pada April 2025. Dalam daftar tersebut, tidak ditemukan dua produk Mira Hayati yang saat ini disidangkan yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.
“Kalau memang begitu hasil dari rilis dari BPOM pusat (tidak ada 2 produk Mira Hayati dalam daftar skincare berbahaya), berarti skincarenya tidak dilarang untuk diedarkan atau dijual. Selama ada izinnya dan isinya tidak berbahaya, dianggap bahwa produk MH masih aman, masih legal diproduksi atau dipasarkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Riza berpendapat bahwa Mira Hayati tidak memiliki niat untuk memproduksi dan mengedarkan skincare berbahaya. Hal ini dikarenakan, Mira Hayati telah memperingati konsumen agar berhati-berhati membeli produknya karena tidak sedikit yang ditemukan palsu.
“Kalau dilihat dari perbuatan terdakwa lewat akun media sosial, terdakwa menyampaikan produk tersebut dipalsukan atau terdakwa juga sudah melakukan upaya pelaporan atas dugaan pemalsuan kosmetik yang dilakukan oleh orang lain terhadap produk terdakwa,” jelasnya.
“Saya rasa itu menunjukkan bahwa tidak ada kesengajaan mengedarkan kosmetik atau sediaan farmasi yang berbahaya atau palsu,” sambungnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menilai Mira Hayati mengedarkan dua produk skincare yang mengandung merkuri, yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Kemudian produk MH Cosmetic Night Cream juga disebut tidak memiliki izin edar.
Atas perbuatannya, Mira Hayati dikenakan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Owner skincare itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.