Pria bernama Yahya Himawan (29) membunuh dan memutilasi Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat. Pelaku menghabisi nyawa korban usai terlilit utang judi online (judol).
Yahya sendiri seorang buruh bangunan yang mengerjakan renovasi rumah korban. Dia sudah sempat menerima gaji atas pekerjaannya pada Minggu (9/11).
“Tersangka mendapatkan upah kerja dari pemilik rumah yang sedang tersangka kerjakan, mendapatkan upah rehab sebesar Rp 3.300.000,” ujar Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Yahya kemudian menggunakan gaji yang baru diterimanya untuk bermain judi slot. Sialnya, Yahya kalah besar akibat bermain judi online.
“Uang itu habis,” ungkap Ongky.
Pelaku yang kalah judi online mulai berpikir melakukan perampokan, hingga mendatangi rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari pada Senin (10/11). Menurut Ongky, pelaku sejak awal mengetahui bahwa korban Aresty sedang seorang diri di rumahnya.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung mendesak korban untuk memberikan uang namun korban menolak. Saat itulah pelaku langsung menganiaya korban.
“Pelaku menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” tutur Ongky.
Jasad korban selanjutnya dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik berwarna pink. Pelaku lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.
“Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa,” tuturnya.
Kombes Ongky mengatakan pelaku membawa boks kontainer berisi tubuh korban ke sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak. Di lokasi itulah pelaku membuang mayat korban ke dalam septic tank.
“Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septic tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” ungkap Ongky.
Pelaku juga membakar barang bukti boks kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban. Pelaku juga melakukan hal itu jdemi menghilangkan jejak kejahatannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengungkapkan bahwa pelaku sempat memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian. Hal itu dilakukan tepat sebelum membuang tubuh korban ke dalam lubang septic tank.
“Ya, benar, pelaku memutilasi dan jelas itu dilakukan setelah korban dibawa dari rumah korban tempat kejadian perkara (TKP) 1, menuju rumah kosong TKP 2,” kata AKP Agung Gumara Samosir.
“Untuk dipotongnya itu berdasarkan hasil visum RSUD dan dibantu oleh Rumah Sakit Bayangkara itu ditemukan korban dipotong menjadi tiga bagian, dipotong dari pangkal paha, kaki, jadi dibagi tiga bagian,” tegasnya.
Yahya rupanya juga sempat menghubungi suami korban. Dia kemudian meminta uang tebusan senilai Rp 10 juta.
“Ya itu benar (pelaku minta uang tebusan) senilai Rp 10 juta. Jadi setelah melakukan pembunuhan, pelaku menguasai handphone milik korban,” kata AKP Agung Gumara.
Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh suami korban. Belakangan, suami korban memutuskan melapor ke polisi setelah sempat berbincang dengan pelaku lewat telepon.
“Tentu saja kan kita mendampingi suaminya. Pada saat itu tentunya suaminya merespons (saat dihubungi pelaku), menanyakan keberadaan istrinya,” ucap Agung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Pelaku lalu diminta menunjukkan lokasi keberadaan korban yang sudah dibuang dan dikubur dalam septic tank.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan tersangka pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP hingga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.








