Rumah Jadi Tempat Usaha Dapat Izin Pusat, Biang Kerok Parkir Liar di Makassar

Posted on

Rumah tinggal yang menjadi tempat usaha di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu biang kerok maraknya parkir liar. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar menyebut, fenomena ini sulit dikendalikan karena izin usahanya melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.

“Ini kan menyangkut masalah izin yang langsung dari OSS, online system submission, dan itu langsung terbit izinnya. Langsung terbit otomatis kalau dia usaha yang tidak berisiko,” kata Mario Said kepada infoSulsel, Kamis (3/7/2025).

Mario menjelaskan bahwa sistem OSS yang terintegrasi di pemerintah pusat, secara otomatis mengizinkan usaha dengan kategori rendah risiko untuk mendapatkan izin. Sementara, izin tersebut keluar tanpa memerlukan verifikasi dari pemerintah daerah.

“Kalau usaha tidak berisiko langsung otomatis, begitu. Karena kan pemikiran dasarnya barangkali bagaimana investasi itu dimudahkan, dipercepat. Kalau misalnya investasi yang misalnya warung kopi atau apa, UMKM-UMKM. Jadi itu barangkali pemikiran dasarnya ada sistem seperti itu yang memang dari pusat,” jelasnya.

Meski begitu, Mario mengaku akan tetap mengawasi perizinan rumah tinggal menjadi tempat usaha tersebut. Dia mengatakan pihaknya tengah melakukan inventarisasi lokasi-lokasi yang mengalami perubahan fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi tempat usaha.

“Iya, alih fungsinya itu yang memang menjadi perhatian barangkali, supaya terkhusus barangkali tim pengawasan nantinya kita bicarakan. Tapi kita inventarisir dulu, coba-coba inventarisir dulu,” ucap Mario.

Proses inventarisasi itu dilakukan bersama tim pengawasan yang diturunkan untuk meninjau kesesuaian antara izin usaha yang dikeluarkan dengan aktivitas sebenarnya di lapangan. Menurut Mario, beberapa rumah tinggal yang berubah menjadi tempat usaha bisa saja belum sesuai dengan ketentuan tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini lagi nanti mungkin dilihat dari aturan daripada teknisnya di tata ruang. Yang berbicara bangunannya karena ini kan ada perubahan fungsi, dari rumah tinggal menjadi usaha. Nah itu nanti kita anukan (koordinasikan) ke (Dinas) Tata Ruang lagi sebagai teknisnya menyangkut masalah bangunan PBG-nya,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin menyebut salah satu penyebab munculnya parkir liar di Kota Makassar, yakni banyaknya rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha. Appi mengaku akan memaksimalkan aturan untuk menyikapi masalah ini.

“Disampaikan ada beberapa alasannya, salah satunya (penyebab muncul parkir liar) adalah berubah fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha,” kata Appi di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (27/6).