RSUD Andi Makkasau Ancam Pemutusan Kontrak dengan Pengelola Parkir, Tuding Malas Bayar

Posted on

RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel), mengancam memutus kontrak kerjasama dengan CV Mitra Utama Parkir selaku pihak ketiga yang mengelola parkir elektronik. Pihak pengelola parkir dituding malas membayar setoran Rp35 juta ke RSUD.

“Kami rekomendasikan (pemutusan kontrak), tetap kami harus melaporkan pada pemilik,” ungkap Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr Renny Anggraeny kepada infoSulsel, Rabu (16/4/2025).

Renny mengatakan pihak CV Mitra Utama Parkir belum membayar setoran ke RSUD selama dua bulan. Dia mengatakan pengelola parkir baru saja membayar setoran bulan Februari setelah diberi surat teguran.

“Bulan Januari belum dibayar, Maret belum dibayar. Februari baru saja kemarin, tanggal 9 (April). Itu dibayar setelah ada teguran dari pihak rumah sakit,” ujarnya.

Sesuai perjanjian kontrak, kata Renny, pihak pengelola parkir wajib menyetor Rp 35 juta setiap bulan ke RSUD. Selain itu, pihak pengelola juga membayar pajak retribusi sebesar 10% dari nilai omzet.

“Kalau di dalam PKS (perjanjian kerja sama) itu 10% dari omzet pendapatannya itu masuk ke pemerintah daerah. Kemudian kewajiban ke rumah sakit itu Rp35 juta per bulan,” jelasnya.

Selain malas menyetor, Renny juga mengaku banyak menerima keluhan terkait penataan parkir. Seperti keluhan kurangnya petugas pengelola hingga struk pembayaran yang tidak sesuai.

“Tata kelolanya yang belum optimal. Kemudian kalau dari masyarakat itu yang banyak ketidaksesuaian struknya yang nggak keluar,” beber Renny.

Dia melanjutkan, pihak rumah sakit telah memberikan dua kali surat teguran. Renny mengatakan pihak pengelola mengeluh tidak capai target pendapatan.

“Teguran sudah, sudah pernah dua kali diberikan teguran,” imbuh dia.

Dia pun akan melakukan tindakan tegas kepada pengelola parkir jika tidak melakukan pembayaran dan pembenahan. Dia juga ingin melaporkan ke Wali Kota terkait evaluasi pengelola parkir yang banyak dikeluhkan masyarakat.

“Tentu kami menunggu hasil dari respon dari pihak ketiga. Setelah kami melakukan evaluasi ini, dan kemudian pasti kami akan melaporkan ke pimpinan (wali kota Parepare),” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Parepare Satria Parman Agoes Mante juga menyoroti pengelola parkir RS yang belum menyetor dua bulan. Dia heran jika pengelola parkir mengaku tidak capai target.

“Nah seharusnya kan sebelumnya dia harus sudah tahu, sudah tahu hitung-hitungannya. Kenapa sampai berani ambil angka kesepakatan di Rp 35 juta. Berarti dia sudah ada riset,” kata Parman.

Parman menegaskan pengelola parkir harus tertib membayar setoran sesuai perjanjian di awal. Jika tidak ada itikad baik membayar setoran, maka DPRD akan merekomendasikan pemutusan kontrak.

“Kita beri dulu waktu satu satu dua hari ini, kalau tidak ada kejelasan, kami di DPRD akan merekomendasikan untuk memutuskan kerjasama,” pungkas Parman.