Residivis pembunuhan berinisial R (34) menganiaya 2 orang warga inisial J (42) dan S (39) di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku diketahui baru 2 pekan bebas dari penjara.
“Pria residivis pembunuhan berinisial R umur 34 tahun berhasil diamankan oleh Tim 1 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai kepada infocom, Senin (14/4/2025).
Penganiayaan terjadi Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Bitung, pada Minggu (13/4) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku R diduga dalam pengaruh minuman keras, kemudian menyerang korban J dan S.
“Korban J mengalami luka tikaman di tangan kanan, sementara korban S menderita luka di kepala sebelah kanan serta tangan kanan akibat sabetan senjata tajam,” ungkap Anggai.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dari lokasi. Kedua korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Bitung untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pelaku akhirnya diamankan di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa dan digiring ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Anggai menjelaskan, terkait detail motif penyerangan pelaku dan kronologi awal masih didalami.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau berbahan besi putih dengan gagang plastik mika warna hitam yang diduga digunakan dalam penganiayaan,” ujar Anggai.
Lebih lanjut Anggai menyebut pelaku R pernah terlibat kasus pembunuhan pada 2019 dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Ia menjalani masa tahanan selama 6 tahun di Lapas Kelas IIB Tewaan, Kota Bitung dan baru dibebaskan sekitar dua pekan lalu.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bitung dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.