Pria berinisial AA (34) membawa kabur motor dan ponsel milik warga bernama Ardi di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, pelaku ternyata residivis yang menjalankan aksi kejahatannya dengan modus membantu bayar denda tilang.
“Iya, (pelaku) ini residivis. Saat diperiksa dirinya mengakui juga telah melakukan modus serupa di 3 daerah berbeda di wilayah Kota Parepare. Barang bukti dari lokasi TKP lainnya ini masih dalam proses pencarian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto kepada infoSulsel, Jumat (30/5/2025).
Kasus ini terungkap usai korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi korban di Kecamatan Ujung pada Sabtu (24/5).
“Modusnya pura-pura kenal dan mendengar pembicaraan korban. Kronologi kejadian awalnya terlapor menawarkan diri kepada korban untuk membayarkan denda tilang,” paparnya.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Tidak berselang lama, pelaku meminta korban untuk mengantarnya di Jalan Alwi Abdul Jalil. Saat tiba di lokasi tujuan, pelaku meminjam motor dan ponsel korban dengan dalih menghubungi bosnya.
“Tanpa rasa curiga, korban pun memberikan handphone-nya dan juga meminjamkan motor honda Vario miliknya kepada AA. Namun ternyata, terduga AA tidak kembali. Korban pun kehilangan barang miliknya,” jelasnya.
Pelaku berhasil diamankan tim resmob Polres Parepare di Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Rabu (28/5) sekitar pukul 09.00 Wita. Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial S yang membeli ponsel hasil curian AA.
“Tim bekerjasama dengan dengan personel Polres Pinrang, S (48) turut dibawa ke Polres Parepare lantaran menerima atau membeli handphone milik korban Ardi,” ungkap Agus.
Kedua pelaku diamankan di Polres Parepare untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membawa barang bukti satu unit motor dan satu ponsel.
“Terduga AA (34) dan S (48) dibawa ke Polres Parepare beserta barang bukti satu unit sepeda motor honda vario KT 3125 BBJ dan satu buah handphone merk vivo. Kedua barang ini adalah milik dari Ardi. Kerugian mencapai Rp 32 juta,” jelasnya.