Polisi menangkap pria bernama Tamsir (36) gegara mencuri emas 20 gram di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ditangkap di Kota Makassar dan ditembak karena melawan petugas.
“Jadi pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah yang tidak ada pemiliknya,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Pelaku beraksi di rumah warga yang kosong di Sinjai pada Senin (14/7). Anggota Resmob Polda Sulsel bersama Polres Sinjai menangkap pelaku di Jalan Athirah Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Rabu (16/7) malam.
Wawan mengatakan pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Polisi yang hendak meringkus pelaku terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Yang bersangkutan melakukan perlawanan pada saat penangkapan, makanya personel kami dilapangan melakukan tindakan tegas terukur,” katanya.
Dia mengungkapkan pelaku mencuri emas korban dengan berat kurang lebih 20 gram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.
“Rumah yang dilakukan pencurian ini adalah rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Kalau dari informasi yang kami dapatkan, total kerugian dari emas yang sudah dijual pelaku ada sekitar Rp 35 juta,” terangnya.
Lanjut Wawan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil penjualan emas itu untuk membeli narkoba jenis sabu dan bersenang-senang.
“Pelaku melakukan pencurian kemudian mendapatkan keuntungan dari situ dan dari keuntungan di situ bersangkutan membeli sejumlah narkoba dan berfoya-foya,” tuturnya.
Dari catatan kepolisian, Tamsir sudah keluar masuk sel tahanan. Wawan menyebut Tamsir telah tiga kali menjalani masa tahanan dan terakhir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bulukumba terkait kasus serupa.
“Pelaku ini memang residivis sudah tiga kali dipidana dan terakhir dilakukan pemidanaan di Lapas Bulukumba. 5 bulan setelah keluar dari Lapas yang bersangkutan kembali lagi melakukan aksinya,” pungkasnya.