Residivis Curanmor 18 TKP di Palu Ditembak Usai Coba Rebut Senpi Polisi

Posted on

Pria berinisial YS (32) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 18 lokasi berbeda. Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba merebut senjata api (senpi) aparat sehingga dihadiahi tembakan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tombolotutu, Kota Palu, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 15.20 Wita. Pelaku awalnya mengakui terlibat dalam kasus curanmor di 18 lokasi di Kota Palu.

“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti awal berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 18 TKP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Made Yoga Mahendra dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Adapun beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku yakni di wilayah Palupi, Jalan Merpati, BTN Lagarutu, Jalan Sigma, dan Jalan Moh Yamin. Barang bukti yang berhasil diidentifikasi antara lain beberapa unit sepeda motor, laptop, hingga emas dan sertifikat rumah.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan mengecek TKP pencurian. Namun saat dalam proses tersebut, YS berusaha melarikan diri dan melawan petugas, bahkan mencoba merebut senpi milik petugas.

Petugas pun memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Sehingga, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kanan tersangka.

“Tindakan tegas dilakukan karena pelaku membahayakan keselamatan anggota. Saat ini tersangka telah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara dan dinyatakan bisa menjalani rawat jalan,” tambah Made Yoga.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan barang bukti lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *