Pria berinisial IDGN (45) ditangkap usai menculik hingga mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang merupakan residivis itu ditembak aparat karena melawan saat ditangkap.
“Modus dari pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, kemudian motifnya adalah pelampiasan dari nafsu,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
Penculikan dan itu terjadi di Kecamatan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (5/12) sekitar pukul 11.30 Wita. Korban awalnya sedang berbelanja di sebuah warung dekat rumahnya.
“Dalam perjalanan pulang korban didatangi pelaku. Setelah didatangi pelaku, tersangka menanyakan ayah korban,” tuturnya.
Setelah memastikan orang tua korban tidak ada, pelaku menjalankan aksinya. Korban dibawa kabur menggunakan sepeda motor menuju sebuah rumah kosong di Kecamatan Somba Opu, Gowa.
“Pelaku mengajak korban naik motor dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 ribu. Sehingga korban dibawa jalan oleh pelaku, kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong,” ujar Djuhandani.
Di lokasi itulah korban dicabuli oleh pelaku. Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban pulang setelah melakukan pengancaman.
“Pelaku minta korban turun dari motor yang jaraknya jauh dari rumah korban lalu korban ditolong paman dari korban,” tuturnya.
Peristiwa ini pun dilaporkan keluarga korban ke polisi. Aparat yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku meski sempat mendapat perlawanan.
“Dia melawan dan mencoba melarikan diri sehingga dilaksanakan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” ujar Djuhandani.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata seorang residivis. Pelaku merupakan residivis terkait kasus pencurian dan bebas 2008 setelah dihukum setahun penjara.
“Kemudian 2014 kasus pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara dan bebas pada 2019. Kemudian 2021 terkait dengan kasus pencurian lagi dengan hukuman penjara 2 tahun dan bebas pada 2023,” paparnya.
Usut punya usut, pelaku diketahui pernah melakukan pencurian kepada anak di bawah umur pada Sabtu (21/6). Saat itu pelaku mencuri barang berharga milik korban saat sedang bermain.
“Ini korbannya juga anak-anak, anak di bawah umur, dibawa lari oleh pelaku dan di jalan ambil barang-barangnya berupa anting-anting atau perhiasan pada korban,” jelasnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara ini. Penyidik masih mendalami dugaan masih adanya korban lain dalam kasus yang melibatkan pelaku.
“Pelaku saat ini juga dari hasil penyelidikan kita ada 2 korban di mana korban lainnya ada di Makassar. Ini akan terus kita kembangkan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.







