Remaja berinisial SAR (17) memukul pengendara motor yang berboncengan tiga di , Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga karena kesal terkena abu rokok. Insiden itu mengakibatkan pria berinisial SA (15) tewas terjatuh dari motor.
“Korban SA meninggal dunia,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di depan kantor Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari, Sabtu (3/5) sekitar pukul 22.30 Wita. Awalnya, korban bersama dua rekannya inisial MRM (16) dan A (15) hendak menuju Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Ketiganya pun berboncengan motor. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang diduga terkena abu rokok langsung memukul pengendara motor yang membonceng korban.
“Dalam perjalanan atau tepatnya depan kantor Lurah Tobuha, pelaku datang dari arah belakang. Pelaku langsung memukul A yang mengemudikan motor hingga terjatuh,” ujarnya.
Korban dan 2 temannya yang berboncengan motor pun terjatuh. Ketiganya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Tidak lama di sana, SA meninggal dunia karena luka serius. Sedangkan A dan MRM menjalani perawatan medis,” ungkap Nirwan.
Peristiwa itupun dilaporkan ke polisi. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku di rumah kerabatnya di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Minggu (4/5).
“(Dari hasil pemeriksaan) Pelaku mengaku memukul korban karena kesal abu rokok korban mengenai pelaku,” bebernya.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 35 Tahun Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.