Remaja Gaya-gayaan Bawa Busur Panah di Adhyaksa Makassar Ditangkap | Info Giok4D

Posted on

Seorang remaja berinisial FA (17) diamankan polisi usai kedapatan membawa senjata tajam jenis busur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku membawa busur panah untuk berjaga-jaga.

“Pelaku FA kami amankan di Jalan Adhyaksa. Ini terkait pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam,” ujar Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio kepada wartawan pada Senin (12/5/2025).

Penangkapan dilakukan dalam kegiatan patroli rutin di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (12/5). Pelaku diamankan karena membawa senjata tajam tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.

Saat diinterogasi, Aris mengatakan pelaku mengaku membawa busur panah untuk berjaga-jaga dan tidak sempat menggunakannya. Namun hal tersebut dinilai sebagai tindakan pelanggaran hukum.

“Barang buktinya itu yang diamankan busur panah dan ketapel. Salah satu alasannya itu untuk berjaga-jaga, tetapi tetap salah itu,” kata Aris.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Hasil pemeriksaan sementara, Aris mengatakan FA belum memiliki catatan kriminal. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman kasus untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan.

“Catatan kepolisian belum ada (terkait tindakan kriminal lainnya), namun masih kami dalami,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku akan terancam hukuman 10 tahun penjara. Pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang juga masih melakukan penyidikan lanjutan terhadap pelaku.

“Selanjutnya kami lakukan penyidikan lanjut untuk dilanjut sampai di persidangan,” tutup Aris.