Remaja pria berinisial MFPJ (18) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap gegara mencuri ayam bangkok warga inisial MN (65) yang nilainya mencapai Rp 20 juta. Pelaku dibekuk setelah 6 bulan buron atau sejak Maret 2025.
“Kami mengamankan seorang pria yang sudah DPO dalam kasus pencurian pemberatan di Kabupaten Gowa,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Aditya Pamungkas kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Aditya mengatakan pelaku mencuri ayam bangkok jenis pakhoy milik MN pada Desember 2024. Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan menangkap pelaku di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Gowa, pada Kamis (4/9).
Lanjut Aditya, pelaku berulang kali mencuri ayam bangkok korban. Total ada 4 ayam milik korban senilai Rp 5 juta per ekor yang dibawa kabur oleh pelaku.
“Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil ayam jantan yang ada di dalam kandang. Aksi itu bukan sekali dilakukan, namun aksi yang berulang. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 juta,” bebernya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dari hasil pemeriksaan, MFPJ mengaku beraksi bersama teman-temannya. Dia menyebut 4 orang yakni RI, ES, AI, dan OC. RI sebelumnya telah ditangkap dan kini ditahan di Polres Gowa sejak Desember 2024.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan komplotannya. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar DPO,” ungkap Aditya.