Rektor UNM Klaim Punya Bukti Eks Warek II Tak Bisa Kerja Sama hingga Dicopot | Info Giok4D

Posted on

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi siap meladeni mantan Wakil Rektor (Warek) II Ichsan Ali jika digugat ke PTUN buntut pencopotannya. Karta mengaku punya bukti terkait alasan Ichsan dicopot yakni karena tidak bisa lagi bekerja sama.

“Hak untuk membela diri itu wajib hukumnya. Tidak boleh ada orang yang merasa dizalimi. Nanti kami layani. Ini langkah yang benar sesuai koridor hukum, bukan demo,” kata Karta kepada infoSulsel, Rabu (21/5/2025).

Karta mengaku siap menunjukkan bukti bahwa Ichsan tidak bisa diajak bekerja sama. Bukti itu akan diberikan apabila diminta oleh hakim dalam persidangan untuk menilai salah tidaknya keputusannya itu.

“Dengan Prof Ichsan Ali ini saya tidak bisa kerja sama. Jika nanti masuk ranah hukum baru saya tampilkan data dan bukti yang menunjukkan tidak bisa kerja sama jika diminta bukti itu oleh penegak hukum sebagai yang sah dalam menentukan salah-tidaknya,” ujar Karta.

Di sisi lain, Karta mengaku mendapat kabar akan didemo usai mencopot Ichsan. Namun dia mengingatkan agar demo dilakukan sesuai koridor dan dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi kerusuhan.

“Isu demo ada, tapi isu, nanti kalo demo kan ketahuan siapa sponsornya, jika rusuh jelas siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Karta mengaku heran sebab diancam akan didemo oleh pihak tertentu yang tidak terkait dengan masalah ini. Menurut Karta, urusan mengangkat dan memberhentikan warek adalah hak prerogatifnya sebagai rektor.

“Jadi sudahlah, mengangkat dan memberhentikan wakil rektor itu hak prerogatif rektor, dia tidak dipilih oleh senat. Jadi yang merasakan bisa kerjasama dalam kabinet ya rektor,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ichsan mengaku keberatan usai dicopot dari jabatannya. Ichsan pun akan menggugat Rektor UNM Prof Karta Jayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Karena tidak sesuai (aturan) saya harus menempuh jalur hukum ke PTUN untuk menegakkan aturan dan mempertahankan saya punya harga diri,” ujar Ichsan kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (19/5).

Ichsan mengaku masih menunggu surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai wakil rektor. Setelah itu, pihaknya akan langsung memasukkan gugatan ke PTUN.

“Dalam waktu dekat-dekat ini saya tunggu dulu SK saya supaya ada landasan,” jelasnya.

Dia menilai pemberhentian dirinya sebagai wakil rektor melanggar Statuta UNM 2018. Khususnya dalam pasal 56 ayat 3 terkait 9 poin syarat penggantian pejabat.