Rektor UNM Copot Ichsan Ali dari Warek II, Begini Aturannya

Posted on

Wakil Rektor (Warek) II Universitas Negeri Makassar (UNM) Ichsan Ali diberhentikan dari jabatannya. Lantas, bagaimana aturan tentang pemberhentian warek atau pembantu rektor di UNM?

Sebagai informasi, Rektor UNM Karta Jayadi melantik Ichsan menjadi Warek II UNM pada 17 Juli 2024 lalu. Belum genap setahun, Ichsan dicopot dari jabatannya. Karta kemudian menunjuk dan melantik Wakil Dekan FMIPA UNM Hartati menjadi Warek II pada 19 Mei 2025.

Ketua Senat UNM Resekiani Mas Bakar mengakui kebijakan penggantian wakil rektor adalah kewenangan rektor. Sementara senat tidak bisa mencampuri kebijakan yang bersifat non-akademik.

“Senat UNM adalah badan normatif akademik, jadi hal-hal yang bersifat non-akademik bukan menjadi ranah Senat. Pergantian yang terjadi adalah kewenangan Rektor. Wakil Rektor adalah penunjukan langsung dari Rektor, hak prerogatif Rektor. Senat tidak terlibat dalam penunjukan maupun pergantian WR (warek),” jelas Resekiani kepada infoSulsel, Jumat (23/5/2025).

Aturan penggantian wakil rektor diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta UNM dalam Pasal 56 ayat 3. Berikut isinya:

Pasal 56

(1.) Rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2.) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3.) Pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:

(4.) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5.) Pemberhentian pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Menteri mengangkat dan menetapkan Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1.) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Rektor mengangkat dan menetapkan pembantu rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu rektor yang sebelumnya.
(2.) Pembantu rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Sementara itu, Ichsan menilai Karta melanggar peraturan atau statuta UNM atas kebijakan ini. Dia berdalih diberhentikan tidak sesuai aturan dalam Statuta UNM.

“Untuk mengganti seorang pejabat, itu ada aturannya di dalam Statuta UNM, pasal 56 ayat 3, jelas kalau mengganti wakil rektor, direktur, ada syarat-syaratnya. Saya baca, satupun tidak ada memenuhi syarat untuk saya,” ujar Ichsan kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (19/5).

“Itu syaratnya semua, kalau memenuhi syarat ini, inilah boleh dijadikan dasar mengganti, jelas sekali ini aturan. Ada aturan tidak dilaksanakan,” tambah Ichsan.

Ichsan juga berharap senat UNM yang merumuskan statuta itu memberi penilaian terhadap dugaan pelanggaran rektor ini. Pasalnya, dia menilai senat harus menjaga agar statuta UNM tidak dilanggar.

“Ini statuta UNM diinjak-injak, saya heran kenapa senat tidak bereaksi. Kok diam saja,” katanya.

Sementara itu, Karta Jayadi berdalih tidak melanggar statuta ini dengan pencopotan ini. Menurutnya, pemberhentian wakil rektor bisa dilakukan kapan saja. Pasalnya wakil rektor dipilih berdasarkan penunjukan.

“Wakil rektor tidak diangkat berdasarkan pemilihan, tapi diangkat oleh Rektor, karena itu untuk memberhentikan wakil rektor bisa juga dikembalikan ke yang mengangkat,” katanya.

Pihaknya juga merasa tidak ada Statuta UNM yang dilanggar atas pencopotan ini. Soal alasannya, Karta hanya menyebut Ichsan tidak bisa diajak bekerja sama.

“Jadi jika melanggar statuta, statuta yang mana dilanggar? (Alasan dicopot) Tidak bisa bekerjasama. Pokoknya itu saja tidak bisa lagi bekerjasama,” jelasnya.

Ichsan Nilai Rektor Langgar Statuta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *