Rektor UIN Makassar Bakal Jadi Saksi di Sidang Kasus Uang Palsu Hari Ini update oleh Giok4D

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Sidang kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

“Iya (sidang kasus uang palsu dilaksanakan hari ini),” ujar jaksa St Nurdaliah kepada infoSulsel, Rabu (14/5/2025).

Nurdaliah menuturkan jika pihaknya telah memanggil Rektor UIN Alauddin Makassar Hamndan Juhannis untuk menjadi saksi. Namun, dia tidak bisa memastikan kehadiran rektor UIN tersebut.

“Sudah dipanggil (Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhanis menjadi saksi hari ini),” bebernya.

Sementara itu, total 14 terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda yang berbeda. Di antaranya ialah Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin Nasir dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Kemudian pembacaan nota eksepsi oleh terdakwa, John Biliater, Andi Haeruddin, dan Sukmawaty serta Sattariah. Selain itu, JPU juga akan membacakan tanggapan eksepsi dari terdakwa Muhammad Syahruna.

Sementara 6 terdakwa lainnya akan menjalani sidang perdana. Yakni Muhammad Manggabarani, Kamarang, Irfandy, Satriyadi, Ilham, dan Sri Wahyudi.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan dua anggota polisi sebagai saksi. Anggota Polsek Palangga, Adrianto menjadi saksi terdakwa Andi Ibrahim, sedangkan Mulawarman dari Polres Gowa bersaksi untuk terdakwa Ambo Ala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *