R5 PPPK Artinya Apa dalam Pengumuman Seleksi? Simak Penjelasannya di Sini!

Posted on

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 telah diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap. Dari hasil tersebut terdapat sejumlah kode dalam kolom keterangan pada lampiran pengumuman.

Salah satu kode tersebut adalah “R5”. Kode yang tercantum pada lampiran pengumuman tersebut menjadi penanda kelulusan peserta.

Tak heran banyak orang yang mencari tahu mengenai arti kode “R5” pada seleksi pengumuman PPPK. Lantas kode “R5” PPPK artinya apa?

Untuk menjawab pertanyaan infoers, berikut infoSulsel sajikan penjelasannya. Yuk, disimak!

Berdasarkan siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman PPPK Tahap 2 tahun 2024 dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025. Pengumuman tersebut menjadi penentu akhir dalam rangkaian seleksi yang telah dilaksanakan.

Dalam pengumuman kelulusan tersebut, masing-masing peserta akan menerima kode pada keterangan. Setidaknya terdapat 7 kode keterangan dalam pengumuman kelulusan tersebut.

Melansir pengumuman pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Nomor: B-190/800.1.2.2/Panselda/PPPK/VI/2025, kode “R5” adalah ‘peserta lulusan PPG’ menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (MenPAN-RB) Indonesia Nomor 348 Tahun 2024.

Mereka yang mendapatkan kode “R5” menunjukkan bahwa peserta adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang masuk dalam formasi khusus guru bersertifikat. Namun kelulusan tetap tergantung pada peringkat dan ketersediaan formasi.

Peserta dinyatakan lulus apabila berada di peringkat terbaik sesuai dengan kuota yang tersedia. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Keterangan yang mengikutinya adalah penentu peserta tersebut lulus yakni “L” yang berarti peserta guru yang lulus seleksi PPPK Tenaga Guru Instansi Pemerintah menurut keputusan MenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Hal itu berarti peserta yang dinyatakan lulus dalam proses seleksi PPPK adalah peserta yang mendapatkan kode ‘R5/L’.

Selain kode R5 dan L, terdapat beberapa kode lainnya dalam dalam keterangan hasil seleksi PPPK yang perlu dipahami. Agar lebih jelasnya, berikut ini penjelasan arti dari masing-masing kode tersebut yang dikutip dari pengumuman pemerintah Kabupaten Polewali Mandar:

Kode “L” adalah Peserta Guru yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru Instansi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar TA 2024 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;

Kode “R2” adalah Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024;

Kode “R3” adalah Peserta Guru Non ASN terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024;

Kode “R3b” adalah Peserta Guru Non ASN terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2;

Kode “R4” adalah Peserta Guru Non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024;

Kode “R5” adalah Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024;

Kode “TH” Peserta Tidak Hadir Seleksi Kompetensi PPPK.

Itulah informasi mengenai arti kode R5 PPPK. Semoga bermanfaat ya, infoers!

Arti R5 pada Seleksi PPPK

Apakah R5 Lulus PPPK?

Arti Kode pada Proses Seleksi PPPK